Tidak Boleh Ada Informasi Asimetri Dalam Muamalah
TIDAK BOLEH ADA INFORMASI
ASIMETRI DALAM MUAMALAH
Tanya :
Ustadz,
apakah ada ayat atau hadis mengenai informasi asimetri dalam bermuamalah
sehingga orang tidak mendapat info menyeluruh. (IN, Jakarta).
Jawab :
Diriwayatkan
oleh Abu Hurrairah RA, bahwasanya dia berkata : "Rasulullah SAW telah
melarang penduduk kota menjual barang dagangan kepada penduduk desa."
(Arab : nahaa rasulullah SAW 'an yabii'a haadhirun li-baadin). (HR
Bukhari no 1996, Muslim no 2532, Abu Dawud no 2982, Tirmidzi no 1143, Nasa`i no
3187, Ibnu Majah no 2166, Ahmad no 1330). Hadis sahih.
Hadis ini secara tekstual telah mengharamkan penduduk kota
untuk berdagang dengan penduduk desa. Namun keharaman ini sebenarnya disebabkan
oleh suatu illat (alasan penetapan hukum, ratio legis), yaitu
tidak diketahuinya harga pasar oleh orang desa ('adamu ma'rifati si'ri
as-suuq) . (Taqiyuddin an-Nabhani, Al-Syakhshiyah al-Islamiyah, Juz
III hal. 357).
Illat tersebut
dapat dipahami, misalnya dari hadis riwayat Thalhah bin Ubaidillah RA. Suatu
saat ada seorang A'rabi (orang Arab baduwi/pedusunan) datang kepadanya membawa
suatu barang dagangan. Lalu Thalhah bin Ubaidillah RA berkata kepadanya : "Sesungguhnya
Nabi SAW telah melarang penduduk kota berjual beli dengan penduduk desa. Tapi
pergilah kamu ke pasar dan perhatikan dengan siapa kamu berjual beli lalu
bermusyawarahlah dengan aku hingga aku dapat memerintahmu dan melarangmu."
(Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, Juz VI hal. 482).
Pernyataan Thalhah bin Ubaidillah RA di atas menunjukkan
bahwa larangan jual beli penduduk kota dengan penduduk desa didasarkan pada
alasan tertentu, yaitu tidak diketahuinya harga di pasar oleh penduduk desa.
Dengan demikian, hadis Rasulullah SAW di atas tidak membenarkan
adanya informasi asimetri di antara para pelaku muamalah. Dalam kasus di atas
informasi asimetri yang dimaksud adalah informasi tentang harga di pasar,
dimana informasi ini diketahui secara sepihak oleh orang kota tapi tak
diketahui oleh orang desa. Informasi yang asimetri di antara para pelaku
muamalah seperti ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Wallahu a'lam.
Yogyakarta, 8 oktober 2009
Muhammad Shiddiq Al-Jawi