Menjual Seragam Sekolah Lengan Pendek Untuk Murid Perempuan
MENJUAL SERAGAM SEKOLAH
LENGAN PENDEK
UNTUK MURID PEREMPUAN
Tanya :
Ada pendapat bahwa menjual seragam
SMA umum yang berlengan pendek untuk murid perempuan hukumnya haram. Alasannya,
ada kaidah syara' : al wasilah ila haram haram (segala sarana menuju yang haram
hukumnya haram). Apakah pendapat ini sudah tepat? (F, Klaten)
Jawab :
Memang haram hukumnya menjual
seragam SMA umum yang berlengan pendek untuk murid perempuan (muslimah),
berdasarkan kaidah syara' : al wasilah ila haram haram (segala
sarana/perantaraan menuju yang haram, hukumnya haram). Jadi, pendapat itu sudah
tepat, sebab penerapan kaidah syara' tersebut sudah memenuhi syarat
pengamalannya, yakni wasilah (perantaraan/sarana) yang ada (dalam hal
ini jual beli seragam), diduga kuat (ghalabatuzh zhann) akan
mengantarkan kepada yang haram. (An-Nabhani, Nizhamul Islam, h. 93, 2001).
Kita dapat menduga kuat,
bahkan hampir mendekati kepastian, seragam lengan pendek yang dibeli akan
dipakai oleh murid perempuan. Jika demikian, berarti akan muncul perbuatan yang
haram, yaitu :
Pertama, perbuatan murid perempuan
tersebut menampakkan aurat, yang melanggar QS An-Nuur : 31. (Ibnul Arabi, Ahkamul
Qur`an, 6/6).
Kedua, perbuatan laki-laki yang
bukan mahramnya (misalnya teman atau guru laki-lakinya) melihat aurat murid
perempuan tersebut (An-Nabhani, An-Nizhamul Ijtima'i fil Islam, h. 41,
2003). Padahal sudah diketahui, haram hukumnya melihat aurat perempuan, yaitu
selain wajah dan dua telapak tangannya, berdasarkan hadis Nabi SAW dari Aisyah
RA :
أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
"Bahwa Asma` binti Abu Bakar masuk
menemui Rasulullah SAW sedang Asma' mengenakan baju yang tipis (transparan),
lalu Rasulullah SAW berpaling dari Asma', Rasulullah SAW bersabda,"Hai
Asma` sesungguhnya perempuan itu jika sudah haid tidak boleh dilihat darinya
kecuali ini dan ini, Rasulullah SAW mengisyaratkan kepada wajah dan dua telapak
tangan beliau." (HR Abu Dawud, no 3570; Aunul Ma'bud, 9/138; kata Nashiruddin Al-Albani,"Hadis ini
hasan li ghairihi", Lihat Al-Albani, Irwa'ul Ghalil, 6/203, Mukhtashar
Irwa'ul Ghalil, 1/355, Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 2/233).
Dalil hadis di atas
menunjukkan bahwa haram bagi laki-laki yang bukan mahram melihat aurat
perempuan, yaitu selain wajah dan dua telapak tangannya. (An-Nabhani, An-Nizhamul
Ijtima'i fil Islam, h. 41, 2003).
Dengan demikian, jelaslah
bahwa haram hukumnya menjual seragam SMA umum yang berlengan pendek untuk murid
perempuan, berdasarkan kaidah syara' : al wasilah ila haram haram.
Selain kaidah itu, dapat pula diterapkan kaidah fikih lainnya yang semakna,
yaitu :
كل مباحٍ أدى تعاطيه إلى محرم فهو حرام
"Segala perkara mubah yang jika dikerjakan
akan mengakibatkan keharaman, maka perkara mubah itu menjadi haram
hukumnya." (Walid bin Rasyid As-Sa'idani, Qawaidul Buyu' wa
Fara`idul Furu', hal. 112).
Dapat pula diterapkan kaidah fikih yang khusus
untuk jual beli berikut ini :
كل بيع اعان على معصية حرام
"Setiap jual beli yang mendukung/membantu
kemaksiatan, hukumnya haram." (Imam Syaukani, Nailul Authar,
8/207).
Maka dari itu, kami menghimbau
kepada semua pihak yang terlibat dalam bisnis seperti ini, baik desainer,
penjahit, perusahaan konveksi, guru, kepala sekolah, dan sebagainya, agar
menghentikan jual beli seragam lengan pendek untuk murid perempuan. Sebab
perbuatan ini adalah haram menurut menurut syara’. Uang yang Anda peroleh tidak
halal dan tidak akan barakah. Bahkan akan dapat menjadi bara api di neraka
nanti. Jika tidak menghentikan, maka mereka yang terlibat akan berdosa, dan
selain itu, akan memikul dosa dari semua murid perempuan itu. Nauzhubillah.
Bukankah Nabi SAW telah bersabda :
"Barangsiapa mengadakan suatu sunnah
(perilaku) yang baik dalam Islam, maka baginya pahala kebaikan tersebut dan
pahala orang yang mengerjakannya setelahnya, tanpa mengurangi sesuatu apapun
dari pahala mereka. Dan barang siapa mengadakan suatu sunnah (perilaku) yang
jelek/buruk dalam Islam, maka dia akan menanggung dosanya dan juga dosa orang
yang mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.' (HR. Muslim no. 1017, at-Tirmidzi no.
2675, Ibnu Majah no. 203, ad-Darimi no. 514, Ahmad (IV/357), an-Nasa-i no.
2553).
Yogyakarta, 21 Maret 2009
Muhamad Shiddiq Al-Jawi