Menimpakan Resiko Bisnis Kepada Pihak Lain
MENIMPAKAN RISIKO BISNIS
KEPADA PIHAK LAIN
Tanya :
Ustadz, saya sedang mencari ayat
atau hadis tentang sikap berlebihan mengambil risiko bisnis sehingga
menimbulkan kerugian, dan kerugian itu lalu diderita pihak lain. Mohon
bantuannya (IN, Jakarta).
Jawab :
Firman Allah SWT (yang artinya) :
"Dan orang-orang yang menyakiti
orang-orang mu'min dan mu'minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka
sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (TQS Al-Ahzab : 58)
Yang dimaksud "menyakiti mu'min dan mu'minat tanpa
kesalahan yang mereka perbuat" (bi-ghairi ma iktasabuu), adalah
menisbatkan suatu perbuatan kepada mu'min dan mu'minat, padahal mereka tidak
pernah melakukan perbuatan itu. (Tafsir Ibnu Katsir, Juz VI hal. 480).
Dengan demikian, keumuman makna ayat di atas dapat
diterapkan pada kasus yang ditanyakan, yakni adanya tindakan berisiko oleh satu
pihak yang menimbulkan kerugian, tapi tanggung jawab kerugian ini justru
dipikul oleh pihak lain yang tidak melakukan tindakan berisiko tersebut.
Tindakan seperti ini haram hukumnya, karena sesuai lafazh
ayat tersebut, ini merupakan suatu kebohongan (buhtan) dan dosa yang
nyata (itsmun mubin).
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW
bersabda : "Tidak boleh menimbulkan suatu bahaya bagi diri sendiri
ataupun bahaya bagi orang lain." (Arab : laa dharara wa laa dhiraara) (HR
Ibnu Majah no 2332, Ahmad no 2719, Ath-Thabrani no 1370). Hadis sahih (Lihat
Nashiruddin al-Albani, As-Silsilah Ash-Shahihah, Juz I hal. 249).
Hadis ini merupakan dalil yang bermakna umum, yakni
mengharamkan segala bentuk dharar (bahaya), baik bahaya bagi sendiri (dharar)
maupun bahaya bagi orang lain (dhirar). Keumuman hadis ini dikarenakan
lafazh "dharar" datang dalam bentuk isim nakirah (indefinite
noun) yang terletak dalam struktur kalimat negasi. (M. Husain Abdullah, Mafahim
Islamiyah, Juz II hal. 60; Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, hal. 314).
Keumuman hadis ini dapat diterapkan juga pada kasus yang
ditanyakan, karena tindakan menimbulkan kerugian yang dipikul oleh pihak lain
termasuk dalam lafazh "dhirar" dalam hadis tersebut. "Dhirar"
artinya menimbulkan bahaya bagi orang lain (iiqaa'u adh-dharar bil akharin),
termasuk di antaranya bahaya finansial (kerugian). Tindakan seperti ini
diharamkan dalam Islam karena telah dinafikan oleh hadis Rasulullah SAW ini.
Wallahu a'lam.
Yogyakarta, 8 Oktober 2009
Muhammad Shiddiq Al Jawi