Bolehkah Kerudung Diikat Kebelakang Atau Dimasukan Kedalam Baju
KERUDUNG WAJIB
DIULURKAN KE ATAS DADA, TIDAK BOLEH DIIKAT KE BELAKANG ATAU DIMASUKKAN KE DALAM
BAJU
Soal :
Ustadz, di tivi sering
sekali saya lihat selebritis atau presenter yang kerudungnya diikat ke belakang
atau dimasukkan ke dalam baju. Jadi, kerudungnya tidak diulurkan ke dada.
Apakah ini dibolehkan? (N, Yogyakarta)
Jawab :
Sebenarnya
memakai kerudung dengan cara seperti itu, yakni kerudungnya tidak diulurkan ke
dada, adalah tidak benar dan tidak boleh. Sebab cara tersebut menyimpang dari
ketentuan al-Qur`an yang mewajibkan mengulurkan kerudung ke atas dada (QS
An-Nuur : 31).
Jadi, jika
seorang muslimah tidak mengulurkan kerudungnya ke dada, tapi malah mengikatnya
ke belakang (mengelilingi leher) atau memasukkannya ke dalam baju, berarti dia
meninggalkan kewajiban dan berdosa. Meskipun dada mereka sudah tertutup oleh
kain dari baju.
Allah SWT
berfirman :
"Dan hendaklah mereka
[perempuan beriman] menutupkan kain kerudung ke dadanya." (QS
An-Nuur [24] : 31)
Dalam ayat
tersebut, Allah SWT tidak berfirman wal-yadhribna bi-khumurihinna
(dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka) lalu berhenti, sehingga
seorang muslimah bebas memilih cara mengulurkan atau mengikat kerudungnya.
Namun Allah SWT melanjutkan firman-Nya dengan tambahan ‘ala juyubihinna (ke
atas dada mereka), sehingga bunyi lengkapnya adalah : wal-yadhribna
bi-khumurihinna ‘ala juyubihinna (Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kerudung mereka ke dada mereka).
Maka dari
itu, muslimah yang mengikuti trend mode busana saat ini, yakni tidak
mengulurkan kerudung ke atas dada, seakan-akan telah memutus bacaan ayat
sebelum ayat itu selesai maknanya dengan sempurna. Kesalahan semacam itu sama
saja fatalnya dengan orang yang memutus bacaan ayat sebelum makna ayatnya
selesai dengan sempurna, pada ayat-ayat lainnya. Misalnya, orang memutus bacaan
ayat pada kalimat fa-wailul lil mushalliin (Maka celakalah bagi
orang-orang yang shalat) (QS 107 : 4). Padahal kelanjutannya masih ada dan
harus dirangkaikan, yaitu bacaan alladziina hum ‘an shalaatihim saahun
(yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya) (QS 107 : 5). Atau orang memutus
bacaan ayat yaa-ayyuhalladziina aamanuu laa taqrabush shalaata (hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat) (QS 4 : 43). Padahal bacaan
lanjutan ayat itu masih ada yaitu wa antum sukaara (sedang kamu dalam
keadaan mabuk) (QS 4 : 43). Demikianlah.
Dengan
demikian, sudah menjadi kewajiban kita bersama, khususnya wanita muslimah, untuk
memahami dan mengamalkan ayat tentang kerudung tersebut secara sempurna, bukan
secara sepotong-sepotong hanya demi mengikuti trend mode yang marak belakangan
ini.
Mengenai
tafsir ayat wal-yadhribna bi-khumurihinna ‘ala juyubihinna (QS 24 : 31),
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya an-Nizham al-Ijtima’i fi
al-Islam (2003) hal. 68-69 mengatakan, kata khumur adalah bentuk
jamak dari khimaar, yang artinya adalah maa yughathha bihi ar-ra`su
(apa-apa yang digunakan untuk menutupi kepala). Ringkasnya, khumur
adalah kerudung. Sedang juyuub adalah bentuk jamak jayb, yang
artinya maudhi’ al-qath’i min al-dir’i wa al-qamish (tempat yang
dipotong/terbuka pada baju atau kemeja). Ringkasnya, jayb adalah
kerah/lubang baju. Jadi, perintah untuk menutupkan/mengulurkan kerudung ke atas
juyub, artinya adalah adalah perintah menutupkan kerudung ke atas
kerah/lubang baju yaitu pada sekitar leher dan dada.
Syaikh
Taqiyuddin an-Nabhani –rahimahullah-- menegaskan,"Wa dharbu
al-khimaar ‘alaa al-jayb layyuhu ‘ala thauq al-qamish min al-‘unuq wa ash-shadr."
(Menutupkan kerudung atas jayb, artinya mengulurkan kerudung itu ke atas
kerah/lubang baju yaitu leher dan dada). (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham
al-Ijtima’i fi al-Islam (2003), hal. 69).
Dengan
demikian, ayat yang mulia di atas paling tidak menunjukkan dua hal, yaitu :
Pertama, bahwa leher dan dada adalah
aurat wanita yang wajib ditutupi (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham
al-Ijtima’i fi al-Islam, Beirut : Darul Ummah, 2003, hal. 68; lihat juga
Imam Suyuthi, Al-Iklil fi Istinbath at-Tanzil, Kairo : Darul Kitab
al-‘Arabi, Kairo, 1373 H, hal. 162; Tafsir al-Baidhawi, Beirut : Darush
Shadir, Juz IV hal. 78).
Kedua, bahwa wajib hukumnya
menutupkan/mengulurkan kain kerudung ke atas leher dan dada. Jadi, kerudung
tidak hanya berfungsi menutupi kepala, namun sekaligus juga menutupi
leher dan dada itu. (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Ijtima’i fi
al-Islam, Beirut : Darul Ummah, 2003 hal. 69; lihat juga Syaikh Hasanain
Muhammad Makhluf, Tafsir wa Bayan Kalimat al-Qur`an al-Karim,
Beirut-Damaskus : Darul Fajr al-Islami, 1994, hal. 353).
Jelaslah,
trend mode busana muslimah yang marak saat ini, yakni kerudung hanya
difungsikan untuk menutup kepala, lalu diikat ke belakang atau dimasukkan ke
dalam baju, serta tidak diulurkan menutup dada, adalah trend yang batil karena
bertentangan dengan al-Qur`an. Kaum muslimah berdosa jika mengikuti cara
berkerudung seperti itu, sebab mereka telah meninggalkan kewajiban, yakni
menutupkan kerudung hingga menutupi dada mereka.
Para
perancang busana muslimah, juga berdosa dalam aktivitasnya merancang,
mendesain, membuat, dan mempopulerkan cara berkerudung yang menyalahi al-Qur`an
tersebut. Berdosa juga para selebritis yang mempopulerkan cara berkerudung yang
batil tersebut lewat berbagai penampilan mereka sebagai presenter atau pembaca
berita di tivi.
Kami mengajak
kaum muslimah, dan terutama sekali para perancang busana muslimah dan
selebritis untuk bertaubat kepada Allah SWT, dengan cara meninggalkan mode
berkerudung yang salah itu. Mudah-mudahan Anda semua sudi memikirkan masukan
kami ini, meskipun mungkin masukan ini pahit rasanya bagi Anda.
Jika Anda
tidak mau bertaubat, Anda akan tergolong kepada orang-orang yang memberi contoh
keburukan kepada banyak orang. Dosa dari orang banyak itu akan Anda pikul juga
pada Hari Kiamat nanti. Nauzhu billah min dzalik.
Rasulullah SAW bersabda,"Barangsiapa
memberi contoh yang baik (sunnah hasanah), maka baginya pahala kebaikannya dan
pahala orang-orang yang mengikutinya. Dan barangsiapa memberi contoh yang buruk
(sunnah sayyi`ah), maka baginya dosa keburukannya dan dosa orang-orang yang
mengikutinya…" (HR Bukhari dan Muslim)
Kepada para
ulama dan ustadz, terutama yang sering tampil di tivi bersama para selebritis
yang berkerudung secara salah itu, kami katakan, wajib hukumnya atas Anda
beramar ma’ruf nahi munkar dalam masalah ini. Kami ingatkan Anda sekalian akan
tanggung jawab ulama dalam firman Allah SWT :
"Hendaklah kamu
menerangkan isi Kitab itu kepada manusia, dan janganlah kamu
menyembunyikannya." (QS Ali ‘Imran [3] : 187).
Ya Allah, kami sudah
menyampaikan, saksikanlah !
Yogyakarta, 16 Oktober 2006
Muhammad Shiddiq al-Jawi