Teman Memberi HP Temuan
TEMAN MEMBERI HP TEMUAN
Tanya :
Ustadz, saya dikasih HP oleh seseorang. Tapi saya tahu kalau HP
tersebut dulunya adalah hasil nemu, alias tidak membeli. Bolehkah saya
menerimanya?(Yahman, 081539824165)
Jawab :
Anda tidak boleh menerima
hibah HP tersebut, kecuali jika teman Anda telah sah memiliki HP temuan
tersebut, yakni dengan cara mengumumkan HP temuan itu kepada publik selama satu
tahun dan terbukti pemiliknya tidak datang. Jika HP temuan itu belum sah
menjadi milik teman Anda, maka tidak sah pula dia menghibahkannya kepada Anda.
Kaidah fiqih mengenai hibah
menyebutkan,"Maa jaaza bai’uhu jaaza hibatuhu wa maa laa fa-laa."
(Apa saja yang boleh diperjual-belikan, boleh pula dihibahkan. Dan apa saja
yang tidak boleh diperjual-belikan, tidak boleh pula dihibahkan). (Imam
Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu`, Semarang : Maktabah wa
Mathba’ah Usaha Keluarga, hal. 264).
Berdasarkan kaidah fiqih itu,
tidak dibolehkan menghibahkan suatu barang yang belum menjadi hak milik. Sebab
dalam jual-beli, tidak dibolehkan menjual suatu barang yang tidak atau belum
dimiliki oleh penjual. Sabda Rasulullah SAW,"Janganlah kamu menjual apa
yang bukan milikmu." (Laa tabi’ maa laysa ‘indaka). (HR Ibnu
Hibban dan Tirmidzi. Kata Imam Tirmidzi : Ini hadits hasan shahih) (Lihat
Imam Syaukani, Nailul Authar, hadits no. 2174, hal. 1046).
Kata Imam Syaukani mensyarah
hadits tersebut,"Sabda Nabi SAW yang berbunyi ‘maa laysa ‘indaka’,
artinya adalah apa-apa yang bukan dalam kepemilikanmu dan kuasamu [maa laysa fi
milkika wa qudratika]" (Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut :
Dar Ibn Hazm], 2000, hal. 1046).
Maka berdasarkan kaidah fikih
di atas, tidak dibolehkan menghibahkan suatu barang yang tidak dimiliki,
sebagaimana tidak dibolehkan menjual-belikan barang yang tidak dimiliki.
HP temuan tersebut belum sah
menjadi hak milik teman Anda, kecuali jika dia telah mengumumkannya selama satu
tahun (hijriyah) dan pemiliknya tidak datang. Imam An-Nasa`i meriwayatkan dari
‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, dia berkata,"Rasulullah
SAW pernah ditanya tentang barang temuan (al-luqathah), maka Rasulullah SAW
bersabda.’Apa saja yang ada di jalan yang didatangi [orang] atau di kampung
yang ramai, maka umumkanlah ia selama satu tahun. Maka jika datang pemiliknya
[berikanlah] dan jika tidak datang, maka ia adalah milikmu…" (HR
An-Nasa`i) (Lihat Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Islam,
[Beirut : Darul Ummah], 1990, hal. 81).
Kesimpulannya, Anda tidak
boleh menerima HP temuan dari teman Anda, kecuali jika teman Anda sudah
memiliki HP temuan tersebut dengan jalan mengumumkan HP tersebut selama satu
tahun dan pemiliknya tidak datang. Wallahu a’lam
Yogyakarta, 16 Maret 2007
Muhammad Shiddiq Al-Jawi