Menjual Alat Presentasi Pada Gereja
MENJUAL ALAT PRESENTASI KEPADA
GEREJA
Tanya :
Saya
kebetulan seorang salesman sebuah perusahaan swasta nasional untuk penjualan
peralatan presentasi seperti LCD Projector, OHP, Screen, Video Conference, dll.
Pertanyaan saya adalah apa hukumnya menurut syariat, menjual peralatan tersebut
ke sebuah gereja untuk dipakai keperluan peribadatan mereka? (Dede
Sulaeman, dede.sulaeman@datascrip.co.id
This email address is being protected from spam bots, you need Javascript
enabled to view it )
Jawab :
Haram hukumnya menjual
peralatan presentasi kepada gereja untuk keperluan ibadah mereka. Dalil-dalil
keharamannya adalah Al-Qur`an dan beberapa kaidah syariah.
Adapun dalil Al-Qur`an, adalah
keumuman ayat yang mengharamkan perbuatan tolong menolong dalam dosa dan
pelanggaran. Menjual suatu peralatan untuk keperluan ibadah orang kafir
termasuk tolong menolong dalam dosa. Firman Allah SWT (artinya) :
"dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran..."
(QS Al-Ma`idah [5] : 2)
Berdasarkan dalil ayat
tersebut (dan dalil-dalil lainnya), para fuqaha telah mengharamkan jual beli
yang membawa kepada maksiat, termasuk menjual suatu barang kepada orang kafir
yang akan digunakan untuk syiar agama mereka.
Sebagai contoh, dalam kitab At-Tabshirah
karya Ibnu Farhun (Juz III hal. 147) para fuqaha mazhab Maliki mengatakan
orang muslim dilarang menjual alat-alat perang kepada orang-orang yang
memerangi kaum muslimin. Demikian pula dilarang menjual kayu kepada orang yang
akan membuat salib, menjual rumah kepada orang yang akan
menggunakannya sebagai gereja, dan menjual anggur kepada orang yang akan
memerasnya menjadi khamr. (Lihat Said Hawwa, Al-Islam, (Jakarta : Gema
Insani Press), 2004, hal. 555).
Dalam kitab Asy-Syarhul
Kabir, karya Ad-Dardiri dan Ad-Dasuqi dijelaskan, "Menjual segala
sesuatu yang diketahui bahwa orang yang membeli hendak memanfaatkannya untuk
hal-hal yang tidak dibolehkan, seperti menjual budak perempuan
kepada orang yang suka berbuat kerusakan [zina], menjual tanah untuk
dijadikan gereja... menjual kayu kepada orang yang akan membuatnya menjadi
salib, menjual anggur kepada orang yang akan memerasnya menjadi khamr, dan
menjual tembaga kepada orang yang akan membuatnya menjadi lonceng [gereja],
hukumnya haram." (Lihat Said Hawwa, Al-Islam, (Jakarta : Gema
Insani Press), 2004, hal. 556).
Selain dalil al-Qur`an,
beberapa kaidah syariah juga menunjukkan pengharaman segala jual beli yang akan
membawa kepada maksiat. Di antaranya kaidah fiqih yang berbunyi :
Kullu ba'in a'aana 'ala ma'shiyatin haram
"Segala jual beli yang mendukung/menolong
kemaksiatan hukumnya haram."
(Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut
: Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 1035, "Bab Tahriim Bai' Al-'Ashiir min man
Yattakhidzuhu Khamran wa Kulli Bai'in 'Ala Ma'shiyatin", syarah hadits
no. 2182 & 2183).
Berdasarkan kaidah tersebut,
haram hukumnya menjual air perasaan buah kepada orang yang akan membuatnya
menjadi kamr, dan sebagainya. Contoh-contoh lainnya dari aplikasi kaidah ini
sudah kami sebutkan dalam kutipan-kutipan pendapat para fuqaha di atas.
Para fuqaha menjelaskan bahwa
syarat penerapan kaidah tersebut adalah jika terdapat dugaan kuat (ghalabatuzh
zhann) bahwa barang yang dibeli akan digunakan untuk kemaksiatan. (Lihat
Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1035-1036; lihat juga Imam Izzuddin
bin Abdis Salam, Qawa'idul Ahkam fi Mashalih Al-Anam, (Beirut : Darul
Kutub al-Ilmiyah), 1999, Juz I hal. 7, Bab "Fashlun fi Bayan Jalb
Mashalih Ad-Darain wa Dar`i Mafasidihima 'Ala Azh-Zhunnuun).
Kesimpulan
Berdasarkan uraian dalil-dalil
syar'i di atas, jelaslah bahwa menjual peralatan presentasi kepada gereja untuk
keperluan ibadah mereka adalah haram hukumnya menurut syara'. [ ]
Yogyakarta, 18 April 2007
Muhammad Shiddiq Al-Jawi