Bolehkah Orang Non Muslim Menyumbang Pembangunan Mesjid
Tanya :
Ada
non muslim ikut menyumbang pembangunan masjid. Hukumnya bagaimana ustadz? (Rohmad, Tulungagung)
Jawab :
Non muslim tidak berhak dan tidak boleh menyumbang
pembangunan masjid. Sebab membangun masjid termasuk kegiatan memakmurkan masjid
(’imaratul masajid) yang menjadi hak dan kewajiban khusus kaum muslimin,
bukan yang lain.
Dalilnya adalah firman Allah SWT (artinya) : "Tidak
pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka
mengakui bahwa mereka sendiri kafir." (QS At-Taubah [9] : 17). Yang
dimaksud "masjid-masjid Allah" (masajidallah) dalam ayat ini
adalah masjid secara umum, bukan hanya Masjidil Haram di Makkah. (Tafsir
Al-Qurthubi, 8/89; Tafsir Ibnu Katsir, 4/119).
Ayat ini menunjukkan bahwa orang-orang kafir tidak
berhak memakmurkan masjid. Terkait masalah ini Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari
mengutip Abu Ja’far yang berkata,"Sesungguhnya masjid-masjid dibangun
untuk beribadah kepada Allah, bukan untuk kufur kepada Allah. Maka barangsiapa
kafir kepada Allah, tidak berhak dia memakmurkan masjid-masjid Allah."
(Imam Thabari, Tafsir Ath-Thabari, 14/165).
Dalil ayat di atas diperjelas dengan ayat
selanjutnya, sesuai firman Allah (artinya) : "Hanyalah yang memakmurkan
masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari
Kemudian, serta tetap mendirikan mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak
takut (kepada siapapun) selain Allah." (QS At-Taubah [9] : 18). Ayat
ini menunjukkan yang berhak memakmurkan masjid hanyalah orang muslim, bukan
yang lain. Sebab sifat-sifat yang dilekatkan Allah kepada orang yang
memakmurkan masjid, hanyalah sifat-sifat khusus muslim, yaitu beriman kepada
Allah dan Hari Kiamat, menegakkan shalat lima waktu, dan membayar zakat. (Tafsir
Al-Qurthubi, 8/90-91).
Adapun yang dimaksud aktivitas memakmurkan masjid
(’imaratul masajid) adalah segala kegiatan yang terkait dengan
kemaslahatan masjid, baik kegiatan fisik (hissiyah) maupun non fisik (ma’nawiyah).
Kegiatan fisik contohnya membangun masjid, memperbaiki bagian-bagian masjid
yang rusak, memasang lampu penerangannya, melayani jamaahnya, dan menjaga
kebersihannya.
Sedang kegiatan non fisik contohnya mengerjakan
sholat jamaah di dalamnya, mengangkat imam dan muadzinnya, mengadakan i’tikaf
di dalamnya, berdzikir di dalamnya, mengadakan berbagai majelis pengajian di
dalamnya, seperti pengajian tafsir Al-Qur`an, pengajian hadis Nabi SAW,
pengajian fikih, dan sebagainya.
Termasuk memakmurkan masjid adalah mencegah segala
penyimpangan, ketidakpantasan, atau kegaduhan di dalam masjid. Misalnya
mencegah perempuan yang haid berdiam di masjid, mencegah jual beli di masjid,
mencegah suara gaduh di masjid yang mengganggu orang shalat, seperti suara
orang mengaji Al-Qur`an yang terlalu keras, suara dering HP, atau teriakan
anak-anak, dan sebagainya. (Muhammad Al-Arfaj, Al-Masyru’ wa Al-Mamnu’ fi
Al-Masjid, hal. 15; Sa’id Al-Qahthani, Al-Masajid, hal. 20; Abdullah
Al-’Askar, Ahkam Hudhur Al-Masjid, hal. 16-17).
Kesimpulannya, non muslim tidak dibolehkan
menyumbang pembangunan masjid. Sebab non muslim tidak berhak turut serta dalam
kegiatan memakmurkan masjid. Hanya kaum muslimin saja yang berhak dan
berkewajiban memakmurkan masjid. Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 17 Januari
2010
Muhammad Shiddiq Al-Jawi