Bagaimana Hukum Rebonding dalam islam
Tanya :
Ustadz apa hukumnya rebonding? (Dudung, Majenang)
Jawab :
Rebonding adalah meluruskan rambut agar rambut jatuh lebih lurus dan lebih
indah. Prosesnya dua tahap. Pertama, rambut diberi krim tahap pertama
untuk membuka ikatan protein rambut. Kemudian rambut dicatok, yaitu diberi
perlakuan seperti disetrika dengan alat pelurus rambut bersuhu tinggi. Kedua,
rambut diberi krim tahap kedua untuk mempertahankan pelurusan rambut.
Proses rebonding melibatkan proses kimiawi yang mengubah struktur protein dalam
rambut. Protein pembentuk rambut manusia disebut keratin, yang terdiri dari
unsur sistin (cystine) yaitu senyawa asam amino yang memiliki unsur
sulfida. Jembatan disulfida -S-S- dari sistin inilah yang paling bertanggung
jawab atas berbagai bentuk dari rambut kita. Rambut berbentuk lurus atau
keriting dikarenakan keratin mengandung jembatan disulfida yang membuat molekul
mempertahankan bentuk-bentuk tertentu. Pada proses rebonding, pemberian krim
tertentu bertujuan untuk membuka/memutus jembatan disulfida itu, sehingga
bentuk rambut yang keriting menjadi lemas/lurus.
Proses
rebonding menghasilkan perubahan permanen pada rambut yang terkena aplikasi.
Namun rambut baru yang tumbuh dari akar rambut akan tetap mempunyai bentuk
rambut yang asli. Jadi, rebonding bukan pelurusan rambut biasa yang hanya
menggunakan perlakuan fisik, tapi juga menggunakan perlakuan kimiawi yang
mengubah struktur protein dalam rambut secara permanen. Inilah fakta (manath)
rebonding.
Menurut kami, rebonding hukumnya haram, karena termasuk dalam proses mengubah
ciptaan Allah (taghyir khalqillah) yang telah diharamkan oleh nash-nash
syara’. Dalil keharamannya adalah keumuman firman Allah (artinya), "Dan
aku (syaithan) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka
benar-benar mengubahnya". (QS An-Nisaa` [4] : 119). Ayat ini
menunjukkan haramnya mengubah ciptaan Allah, karena syaitan tidak menyuruh
manusia kecuali kepada perbuatan dosa.
Mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) didefinisikan sebagai proses
mengubah sifat sesuatu sehingga seakan-akan ia menjadi sesuatu yang lain (tahawwul
al-syai` ‘an shifatihi hatta yakuna ka`annahu syaiun akhar), atau dapat
berarti menghilangkan sesuatu itu sendiri (al-izalah). (Hani bin
Abdullah al-Jubair, Al-Dhawabit al-Syar’iyah li al-‘Amaliyat al-Tajmiliyyah,
hlm.9).
Dari definisi tersebut, berarti rebonding termasuk dalam mengubah ciptaan Allah
(taghyir khalqillah), karena rebonding telah mengubah struktur protein
dalam rambut secara permanen sehingga mengubah sifat atau bentuk rambut asli
menjadi sifat atau bentuk rambut yang lain. Dengan demikian, rebonding hukumnya
haram.
Selain dalil di atas, keharaman rebonding juga didasarkan pada dalil Qiyas.
Dalam hadis Nabi SAW, diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud RA, dia berkata,"Allah
melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis dan
yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya
untuk kecantikan, mereka telah mengubah ciptaan Allah." (HR Bukhari).
Hadis ini telah mengharamkan beberapa perbuatan yang disebut di dalam nash,
yaitu mentato, minta ditato, mencabut atau minta dicabutkan bulu alis, dan
merenggangkan gigi. Keharaman perbuatan-perbuatan itu sesungguhnya didasarkan
pada suatu illat (alasan penetapan hukum), yaitu mencari kecantikan dengan
mengubah ciptaan Allah (thalabul husni bi taghyir khalqillah) (Walid bin Rasyid
Sa’idan, Al-Ifadah al-Syar’iyyah fi Ba’dh al-Masa`il al-Thibbiyyah, hlm.
62). Dengan demikian, rebonding hukumnya juga haram, karena dapat diqiyaskan
dengan perbuatan-perbuatan haram tersebut, karena ada kesamaan illat, yaitu
mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.
Sebagian ulama telah menyimpulkan adanya illat dalam hadis tersebut, sehingga
mereka mengambil kesimpulan umum dengan jalan Qiyas, yaitu mengharamkan segala
perbuatan yang memenuhi dua unsur illat hukum, yaitu mengubah ciptaan Allah dan
mencari kecantikan. Abu Ja’far Ath-Thabari berkata,"Dalam hadis ini
terdapat dalil bahwa wanita tidak boleh mengubah sesuatu dari apa saja yang
Allah telah menciptakannya atas sifat pada sesuatu itu dengan menambah atau
mengurangi, untuk mencari kecantikan, baik untuk suami maupun untuk selain
suami." (Imam Syaukani, Nailul Authar, 10/156; Ibnu Hajar, Fathul
Bari, 17/41; Tuhfatul Ahwadzi, 7/91).
Adapun meluruskan atau mengeriting rambut tanpa perlakuan kimiawi yang mengubah
struktur protein rambut secara permanen, yakni hanya menggunakan perlakuan
fisik, seperti menggunakan rol plastik dan yang semisalnya, hukumnya boleh.
Sebab tidak termasuk mengubah ciptaan Allah, tapi termasuk tazayyun
(berhias) yang dibolehkan bahkan dianjurkan syara’, dengan syarat tidak boleh
ditampakkan kepada yang bukan mahram. Wallahu a’lam.
Jakarta, 31 Januari 2010
Muhammad Shiddiq Al-Jawi