Bagaimana Hukum Operasi Ganti Kelamin
HUKUM OPERASI GANTI
KELAMIN
Tanya :
Ustadz, bolehkah operasi ganti
kelamin? Misalnya operasi dari jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan?
Jawab :
Operasi ganti kelamin (taghyir
al-jins) adalah operasi pembedahan untuk mengubah jenis kelamin dari
laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya. Pengubahan jenis kelamin laki-laki
menjadi perempuan dilakukan dengan memotong penis dan testis, kemudian
membentuk kelamin perempuan (vagina) dan membesarkan payudara. Sedang
pengubahan jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki dilakukan dengan memotong
payudara, menutup saluran kelamin perempuan, dan menanamkan organ genital laki-laki
(penis). Operasi ini juga disertai pula dengan terapi psikologis dan terapi
hormonal. (M. Mukhtar Syinqithi, Ahkam Al-Jirahah Al-Thibbiyah, hal.
199).
Hukum operasi ganti kelamin
adalah haram, berdasarkan dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah. (M. Mukhtar Syinqithi,
Ahkam Al-Jirahah Al-Thibbiyah, hal. 199; Fahad Abdullah Hazmi, Al-Wajiz
fi Ahkam Al-Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 12; Walid bin Rasyid Sa’idan, Al-Ifadah
al-Syar’iyah fi Ba’dh Al-Masail al-Thibbiyyah, hal. 128).
Dalil Al-Qur`an firman Allah
SWT (artinya) : "Dan aku (syaithan) akan menyuruh mereka (mengubah
ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya". (QS An-Nisaa`
[4] : 119). Ayat ini menunjukkan upaya syaitan mengajak manusia untuk melakukan
berbagai perbuatan maksiat. Di antaranya mengubah ciptaan Allah (taghyir
khalqillah). Operasi ganti kelamin termasuk mengubah ciptaan Allah, karena
dalam operasi ini terdapat tindakan memotong penis, testis, dan payudara. Maka
operasi ganti kelamin hukumnya haram.
Dalil hadis adalah riwayat
Ibnu Abbas RA bahwa,"Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki yang
menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki." (HR
Bukhari). Hadis ini mengharamkan perbuatan laki-laki menyerupai wanita atau
perbuatan wanita menyerupai laki-laki. Maka, operasi ganti kelamin haram
hukummya, karena menjadi perantaraan (wasilah) bagi laki-laki atau
perempuan yang dioperasi untuk menyerupai lawan jenisnya. Kaidah fiqih
menyebutkan,"Al-Wasilah ila al-haram muharromah." (Segala
perantaraan menuju yang haram hukumnya haram juga). (Fahad Abdullah Al Hazmi, Taqrib
Fiqih Al-Thabib, hal. 74; M. Utsman Syabir, Ahkam Jirahah At-Tajmil,
hal. 19).
Operasi ganti kelamin juga
merupakan dosa besar (kaba`ir), sebab salah satu kriteria dosa besar
adalah adanya laknat (kutukan) dari Allah dan Rasul-Nya. (Imam Dzahabi, Al-Kaba`ir,
hal. 5; Imam Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, Juz V/120; Ibnu Taimiyah, Majmu’
Al-Fatawa, Juz 11/650).
Yang berdosa bukan hanya orang
yang dioperasi, tapi juga semua pihak yang terlibat di dalam operasi itu, baik
langsung atau tidak, seperti dokter, para medis, psikiater, atau ahli hukum
yang mengesahkan operasi tersebut. Semuanya turut berdosa dan akan dimintai
pertanggungjawaban oleh Allah pada Hari Kiamat kelak, karena mereka telah
bertolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah SWT berfirman (artinya) :
"Dan janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran." (QS Al-Maa`idah [5] : 2).
Adapun operasi penyempurnaan
kelamin (takmil al-jins) hukumnya boleh. Hal ini berlaku bagi orang yang
memiliki alat kelamin ganda, yaitu mempunyai penis dan vagina sekaligus.
Operasi ini hukumnya mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan
berobat (al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,"Tidaklah Allah
menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya." (HR
Bukhari, no.5246). Wallahu a'lam
Palangkaraya, 4 Januari 2010
Muhammad Shiddiq al-Jawi