Hukum Jual Beli Emas Secara Kredit
HUKUM JUAL BELI EMAS
SECARA KREDIT
Tanya :
Ustadz, Pegadaian Syariah sekarang
menjual emas batangan secara kredit (angsuran) dengan akad Murabahah kepada
masyarakat. Bolehkah itu? (Ibnu Alwan, Bantul)
Jawab :
Menjualbelikan emas secara
kredit hukumnya haram. Karena emas termasuk salah satu barang ribawi yang jika
dijualbelikan harus dilakukan secara kontan (yadan bi yadin). Yaitu
tidak boleh bertempo (nasi`ah) atau secara kredit. (Taqiyuddin
an-Nabhani, an-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hal. 267; Ali as-Salus, Al-Qadhaya
al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 031; Adnan Sa’duddin, Ba’iu at-Taqsit wa
Tathbiqatuha al-Muashirah, hal. 151; Shabah Abu As-Sayyid, Ahkam Baiut
Taqsith fi Asy-Syariah al-Islamiyah, hal. 43; Hisyam Barghasy, Jual Beli
Secara Kredit (terj.), hal. 109).
Dalil keharamannya adalah
hadis-hadis Nabi SAW. Antara lain riwayat dari Ubadah bin Shamit RA bahwa Nabi
SAW bersabda,"Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum
dengan gandum (al-burru bil burri), jewawut dengan jewawut (asy-sya’ir
bi asy-sya’ir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama
takarannya (mitslan bi mitslin sawa`an bi sawa`in) dan harus dilakukan
dengan kontan (yadan bi yadin). Dan jika berbeda jenis-jenisnya, maka
juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin)."
(HR Muslim no 1587).
Imam Syaukani menjelaskan
hadis tersebut,"Jelas bahwa tidak boleh menjual suatu barang ribawi dengan
sesama barang ribawi lainnya, kecuali secara kontan. Tidak boleh pula
menjualnya secara bertempo (kredit), meskipun keduanya berbeda jenis dan
ukurannya, misalnya menjual gandum dan jewawut (sya’ir), dengan emas dan
perak." (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1061).
Dalil lainnya riwayat Ubadah
bin Shamit RA bahwa Nabi SAW bersabda,"Juallah emas dengan perak
sesukamu, asalkan dilakukan dengan kontan." (HR Tirmidzi). Menjelaskan
hadis ini, Imam Taqiyuddin an-Nabhani berkata,"Nabi SAW telah melarang
menjual emas dengan mata uang perak (al-wariq) secara utang
(kredit)." (Taqiyuddin an-Nabhani, ibid., hal. 267).
Dalil-dalil di atas jelas
menunjukkan bahwa menjualbelikan emas haruslah memenuhi syaratnya, yaitu wajib
dilakukan secara kontan. Inilah yang diistilahkan oleh para fuqoha dengan kata
"taqabudh" (serah terima dalam majelis akad) berdasarkan bunyi
nash "yadan bi yadin" (dari tangan ke tangan). Dengan
demikian, menjualbelikan emas secara kredit atau angsuran, melanggar
persyaratan tersebut sehingga hukumnya secara syar’i adalah haram.
Memang ada yang berpendapat
bahwa emas yang dijual sekarang dibeli dengan uang kertas (fiat money; bank
note), yang tidak mewakili emas. Jadi emas tersebut berarti tidak dibeli
dengan sesama emas atau barang ribawi lainnya (semisal perak), sehingga
hukumnya boleh karena tidak ada persyaratan harus kontan.
Pendapat tersebut tidak dapat
diterima, karena uang kertas sekarang sama fungsinya dengan mata uang emas
(dinar) dan mata uang perak (dirham), yaitu sebagai alat tukar untuk mengukur
harga barang dan upah jasa. Maka dari itu, hukum syar’i yang berlaku pada emas
dan perak berlaku juga untuk uang kertas sekarang. (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal
fi Daulah al-Khilafah, hal. 175).
Kesimpulannya, menjualbelikan
emas secara kredit hukumnya haram, karena emas termasuk barang ribawi yang
disyaratkan harus kontan jika dijualbelikan atau dipertukarkan. Wallahu
a’lam.
Yogyakarta, 15 Mei 2010
Muhammad Shiddiq Al-Jawi