Harta Waris Untuk Anak Tiri, Adakah
HARTA WARIS UNTUK ANAK TIRI, ADAKAH?
Tanya :
Ayah saya punya 3 anak (2 laki-laki, 1 perempuan),
kemudian ibu meninggal. Ayah kawin lagi dengan janda dengan 4 anak (2
laki-laki, 2 perempuan). Sedang ayah dengan isteri baru ini tidak punya anak.
Pertanyaan : Kalau ayah meninggal bagaimana pembagian warisnya, dan sebaliknya
kalau ibu meninggal bagaimana pembagian warisnya?
(Eko Tristyanto, Lumajang)
Jawab :
Dalam kasus yang ditanyakan, terdapat anak-anak tiri jika
ayah atau ibu meninggal. Maka akan kami jelaskan dulu kedudukan anak tiri dalam
hukum waris, yaitu apakah anak tiri berhak atau tidak mendapat harta waris.
Setelah itu, baru akan kami jelaskan jawaban syar’i untuk pertanyaan yang
diajukan di atas.
Anak Tiri Bukan Termasuk Ahli Waris
Anak tiri adalah anak salah seorang suami atau isteri
sebagai hasil perkawinannya dengan isteri atau suaminya yang terdahulu.
Misalnya, anak tiri seorang ayah, ialah anak isterinya sebagai hasil perkawinan
isterinya itu sengan suaminya terdahulu. Anak tiri seorang ibu, ialah anak
suaminya sebagai hasil hasil perkawinan suaminya itu dengan isterinya terdahulu.
(Muslich Maruzi, Pokok-Pokok Ilmu Waris, hal. 84).
Anak tiri bukanlah ahli waris. Maka ia tidak dapat saling
mewarisi antara dirinya dengan orang tua tirinya. Ini disebabkan antara si
mayit dengan anak tiri tidak terdapat sebab mewarisi (asbabul miirats).
Sebab
mewarisi terbatas pada 3 (tiga) sebab saja, yaitu :
Pertama,
sebab kekerabatan (qarabah), atau disebut juga sebab nasab (garis
keturunan), yaitu antara mayit dan ahli waris mempunyai hubungan kekerabatan
yang hakiki, baik ke atas (disebut ushul), misalnya si mayit dengan ibu atau
ayahnya; maupun ke bawah (disebut furu’) misalnya antara si mayit dengan anak,
cucu, dst.
Kedua,
sebab perkawinan (mushaharah), yaitu antara mayit dengan ahli waris ada
hubungan perkawinan. Maksudnya adalah perkawinan yang sah menurut Islam, bukan
perkawinan yang tidak sah, dan perkawinan yang masih utuh (tidak bercerai),
atau dianggap utuh, yaitu masih dalam masa iddah untuk talak raj’i
(talak satu atau dua) bukan talak ba`in (talak tiga).
Ketiga,
sebab memerdekakan budak (wala`), yaitu antara mayit dan ahli warisnya
ada hubungan karena memerdekakan budak. Apabila seorang memerdekakan budaknya,
maka antara orang itu dan bekas budaknya akan saling mewarisi. Jika orang itu
meninggal dan tidak ada ahli waris dari pihak kerabat, maka bekas budaknya
berhak mendapat warisannya. Sebab mewarisi yang demikian ini disebut juga sebab
kerabat secara hukum (qarabah hukmiyah). (Muslich Maruzi, Pokok-Pokok
Ilmu Waris, hal. 10; Imam Ar-Rahbi, Fiqih Waris (terj), hal.31;
Syifa’uddin Achmadi, Pintar Ilmu Faraidl, hal. 18).
Dengan demikian, jelaslah bahwa anak tiri bukan termasuk
ahli waris, karena tidak ada sebab mewarisi (asbabul miirats) antara si
mayit dengan anak tiri.
Namun demikian, kepada anak tiri mubah hukumnya untuk diberi
wasiat oleh orang tua tirinya. Dengan syarat, harta yang diberikan sebagai
wasiat itu tidak melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta orang tua tirinya yang
meninggal. Jika wasiatnya melebihi 1/3 (sepertiga), maka pelaksanaanya
bergantung pada persetujuan para ahli waris.
Jika Ayah Meninggal
Dalam kasus yang ditanyakan di atas, andaikata ayah
meninggal, maka ahli warisnya adalah seorang isteri, dan anak-anak ayah
tersebut dari perkawinannya terdahulu, yaitu 3 anak yang terdiri dari 2
laki-laki dan 1 perempuan. Sedang anak tiri yang dibawa oleh isteri, yaitu 4
anak yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan, bukanlah ahli waris.
Isteri
mendapat ¼ (seperempat) karena dia tidak mempunyai anak dari suami yang
meninggal. Dalilnya adalah firman Allah SWT :
ولهن الربع
مما تركتم
إن لم
يكن لكم
ولد
"Dan
para isteri memperoleh ¼ (seperempat) dari harta yang kamu tinggalkan jika kamu
tidak mempunyai anak." (QS An-Nisaa` [4] : 12).
Adapun
anak dari ayah yang meninggal yakni 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan,
mereka menjadi ashabah, yaitu mewarisi harta sisanya sebesar ¾ (tiga perempat).
Namun dengan ketentuan seorang anak laki-laki mendapat bagian dua kali dari
bagian anak perempuan, berdasarkan firman Allah SWT :
يُوْصِيْكُمُ اللهُ فِيْ
أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ
حَظِّ الأْنُْثَيَيْنِ
"Allah
telah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, yaitu :
bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan." (QS
An-Nisaa` [4] : 11).
Perhitungan bagian waris untuk 2
anak laki-laki dan 1 anak perempuan, sebagai berikut. Misalkan nama anak
laki-laki pertama adalah A, nama anak laki-laki kedua B, nama nama anak
perempuan adalah C. Maka bagian A = 2, bagian B = 2, dan bagian C = 1. Berarti
harta sisa yang ada harus dibagi menjadi 5 bahagian. Dengan kata lain,
penyebutnya adalah 5. Maka bagian A adalah 2/5 (dua perlima), B juga 2/5 (dua
perlima), dan C 1/5 (satu perlima).
Sedang harta sisa yang akan
dibagi adalah ¾ (tiga perempat). Maka bagian masing-masing adalah sebagai
berikut : Bagian A sebesar 2/5 dari ¾ = 2/5 x ¾ = 6/20. Atau 3/10. Bagian B
sama dengan A yaitu sebesar 2/5 dari ¾ = 2/5 x ¾ = 6/20. Atau 3/10. Sedang
bagian C adalah 1/5 dari ¾ = 1/5 x ¾ = 3/20.
Kesimpulannya, bagian
masing-masing ahli waris jika ayah meninggal adalah : isteri mendapat ¼
(seperempat) atau 25 %. Kedua anak laki-laki bagiannya sama, yaitu
masing-masing mendapat 6/20 (enam perduapuluh), atau 30 %. Sedang anak
perempuan mendapat 3/20 (tiga perdua puluh) atau 15 %.
Jika Ibu Meninggal
Andaikata yang meninggal ibu,
maka ahli warisnya adalah seorang suami, dan anak-anak ibu tersebut dari
perkawinannya terdahulu, yaitu 4 anak yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2
perempuan. Sedang anak tiri yang dibawa oleh ayah, yaitu 3 anak yang terdiri
dari 2 laki-laki dan 1 perempuan, bukanlah ahli waris.
Suami mendapat ½ (setengah),
sebab isteri yang meninggal tidak mempunyai anak dari suami sekarang. Dalilnya
adalah firman Allah SWT :
ولكم نصف
ما ترك
أزواجكم إن
لم يكن
لهن ولد
"Dan bagi (suami-suami)
seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak
mempunyai anak." (QS An-Nisaa` [4] : 12).
Adapun
anak dari ibu yang meninggal yaitu 4 anak yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2
perempuan, mereka menjadi ashabah, yaitu mewarisi harta sisanya sebesar ½ (setengah).
Namun dengan ketentuan seorang anak laki-laki mendapat bagian dua kali dari
bagian anak perempuan, berdasarkan firman Allah SWT :
يُوْصِيْكُمُ اللهُ فِيْ
أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ
حَظِّ الأْنُْثَيَيْنِ
"Allah
telah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, yaitu :
bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan." (QS
An-Nisaa` [4] : 11).
Perhitungan bagian waris untuk 4
anak yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan sebagai berikut. Misalkan nama
anak laki-laki pertama adalah D, nama anak laki-laki kedua E, nama nama anak
perempuan pertama F, dan nama anak perempuan kedua G. Maka bagian D = 2, bagian
E = 2, bagian F = 1, dan bagian G = 1. Berarti harta sisa yang ada harus dibagi
menjadi 6 bahagian. Dengan kata lain, penyebutnya adalah 6. Maka bagian D
adalah 2/6 (dua perenam), E juga 2/6 (dua perenam), F mendapat 1/6 (seperenam),
dan G juga mendapat 1/6 (seperenam).
Sedang harta sisa yang akan
dibagi adalah ½ (setengah). Maka bagian D dan E adalah sama yaitu masing-masing
mendapat 2/6 dari ½ = 2/6 x ½ = 2/12 (dua perduabelas). Bagian F dan G adalah
sama yaitu masing-masing mendapat 2/6 dari ½ = 2/6 x ½ = 1/12 (seperdua belas).
Kesimpulannya, bagian suami
adalah ½ atau 50 %. Bagian D (anak laki-laki pertama) = 2/12 (dua perduabelas).
Atau 16,66 %. Bagian E (anak laki-laki kedua) sama dengan bagian D yaitu 2/12
(dua perduabelas). Atau 16,66 %. Bagian F (anak perempuan pertama) sebesar 1/12
(seperduabelas), atau 8,33 %. Bagian G (anak perempuan kedua) sama dengan F
(anak perempuan pertama) yakni sebesar 1/12 (seperduabelas), atau 8,33 %.
Demikianlah jawaban kami semoga
bermanfaat. Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 16 Mei 2010
Muhammad Shiddiq Al-Jawi