Bagaimana Hukum Ovariohisterektomi Pada Kucing
HUKUM OVARIOHISTEREKTOMI PADA KUCING
SOAL :
Ustadz Shiddiq Al Jawi yang dirahmati Allah. Saya
Alian Fumia Maria, mahasiswa kedokteran hewan IPB. Saya ingin menanyakan
tentang hukum ovariohisterektomi (pembedahan ovarium dan uterus) pada kucing
yang bertujuan untuk mencegah toksoplasmosis pada manusia.
Dewasa ini masyarakat makin banyak memelihara kucing
sebagai hewan kesayangan. Dan populasi kucing kian bertambah karena siklus
reproduksinya 3-4 kali pertahun dengan anak 4-8 ekor per kelahiran. Interaksi
kucing yang mengidap penyakit ini dan manusia bisa berakibat tertularnya
manusia atas toksoplasmosis. Penyebaran toksoplasmosis terus meluas. karena
kucing sebagai pembawa tokso bersifat karier (pembawa penyakit). Kucing sebagai
pembawa penyakit toksoplasma ini semakin mekhawatirkan karena prevalensinya
semakin tinggi.
Salah satu untuk mencegah penyakit ini dengan
dengan pengendalian populasi yaitu ovariohisterektomi. Ovariohisterektomi
merupakan tindakan operasi pengangkatan ovariun dan uterus sehingga kucing
tidak menghasilkan keturunan tetapi tetap bisa melakukan aktivitas biologisnya.
Jika populasi kucing ditekan diharapkan toksoplasmosis bisa dikendalikan.
Saya mohon bantuan ustadz tentang perihal ini
dari sudut pandang Islam atau pendapat Ulama sendiri? Adakah dalil yang
mengatur operasi pada kucing untuk menekan suatu penyakit? Syukron khoiron
katsiron. Jazakumullah khairon. Semoga Allah membangkitkan umat ini dengan
tegaknya Khilafah Islamiyah amin... ( husna_pidip@plasa.com This email address is being protected from spam bots, you
need Javascript enabled to view it )
JAWAB :
Melakukan operasi ovariohisterektomi pada kucing pada
dasarnya adalah haram secara syar’i. Sebab operasi tersebut termasuk ikhshaa`
(pengebirian) yang dapat memandulkan binatang (tidak berketurunan). Padahal
Islam telah mengharamkan. ikhshaa’ tersebut.
Terdapat beberapa hadits Nabi SAW yang melarang ikhshaa`
pada binatang. Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA bahwa dia berkata,”Rasulullah
SAW telah melarang mengebiri kuda dan binatang-binatang [Arab : nahaa
rasulullah SAW ‘an ikhshaa` al-baha`im wa al-khail).” (HR Ahmad)
(Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000], hal.
1660, hadits no. 3581; Lihat juga A. Hasan, Soal-Jawab, Jilid 3 hal.
1218-1219).
Diriwayatkan
dari Ibnu ‘Abbas RA bahwa dia berkata,”Bahwasanya Nabi SAW telah melarang
mengurung/menahan [binatang] yang bernyawa [dan membunuhnya sampai mati dengan
panah atau yang semisalnya] dan melarang mengebiri binatang dengan larangan
yang keras {Arab : anna an-nabiyya SAW nahaa ‘an shabri ar-ruuhi wa ‘an
ikhshaa` al-baha`im nahyan syadiidan].” (HR al-Bazzar, dengan
sanad sahih) (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1661)
Mengomentari hadits-hadits di atas, Imam Syaukani
mengatakan,”Dalam hadits tersebut terdapat dalil pengharaman mengebiri
hewan-hewan [Arab : fiihi daliilun ‘ala tahriim khashiyy al-hayawanaat] .”
(Nailul Authar, hal. 1661)
Dengan demikian, jelaslah bahwa pada dasarnya mengebiri
binatang adalah haram. Operasi ovariohisterektomi pada kucing dengan mengangkat
ovarium dan uterusnya termasuk dalam pengertian pengebirian tersebut. Sebab
keduanya akan berakibat sama yaitu hilangnya kemampuan reproduksi pada kucing
yang dioperasi.
Namun dalam kasus tertentu jika diduga kuat operasi
ovariohisterektomi akan dapat mencegah tertularnya penyakit toksoplasma dari
kucing pada manusia, maka operasi ovariohisterektomi pada kucing dibolehkan.
Kaidah fiqih menyebutkan :
“Idzaa
ta’aaradha mafsadataani ruu’iya a’zhamuhaa dhararan birtikaabi akhaffihima”
“Jika
bertentangan dua mafsadat (bahaya), maka dilihat mana bahaya yang lebih besar
dan diambil bahaya yang lebih ringan dari keduanya.” (Imam Suyuthi, al-Asybah
wa an-Nazha`ir fi al-Furu’, hal. 62).
Operasi ovariohisterektomi kucing itu adalah mafsadat,
karena hukumnya haram dan dapat membuat kucing tidak berketurunan. Demikian
juga penularan penyakit toksoplasma pada manusia lewat kucing juga mafsadat,
karena jelas manusia akan tertimpa penyakit toksoplasma yang juga dapat membuat
reproduksi manusia terganggu. Dalam menghadapi dua mafsadat yang bertentangan
ini, dipilih mana bahaya yang lebih ringan. Jelas mafsadat yang lebih ringan
adalah melakukan operasi ovariohisterektomi, bukan membiarkan manusia tertular
toksoplasma. Martabat dan kesehatan manusia lebih berharga daripada martabat
dan kesehatan hewan. Allah SWT berfirman [artinya] :
“Dan
sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan
dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan
mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami
ciptakan.” (TQS al-Israa` [17] : 70)
Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah SWT telah melebihkan
manusia dari kebanyakan makhluk-Nya seperti binatang (al-baha`im).
(Lihat Imam Suyuthi, Tafsir a-Jalalain, hal. 205).
Maka dari itu secara kasuistik operasi ovariohisterektomi
dibolehkan demi menghindarkan manusia dari penularan toksoplasmosis meskipun
hukum asalnya adalah haram.
Namun sekali lagi kami tegaskan, bolehnya operasi
ovariohisterektomi ini tidaklah berlaku umum, melainkan hanya bersifat
kasuistik. Yaitu ia hanya berlaku untuk kondisi, waktu, dan lokasi tertentu,
berdasarkan pengamatan seorang pakar muslim yang adil (taqwa) setelah
terdapatnya indikasi-indikasi kuat akan terjadinya penularan toksoplasma
melalui kucing. Di luar kondisi ini, operasi ovariohisterektomi adalah tetap
haram dan merupakan dosa di hadapan Allah Azza wa Jalla. Wallahu ta’aala
a’lam
Yogyakarta, 15 Juli 2006
Muhammad Shiddiq al-Jawi