Bagaimana Hukum Membatalkan “Baiah” (Qasam)
MEMBATALKAN
"BAIAH" (QASAM)
Tanya :
Saya seorang mahasiswi tinggal di Sukabumi. Dulu saya pernah bergabung
dengan sebuah gerakan perjuangan yang telah meyakini bahwa Khilafah 'ala
Minhajin Nubuwwah telah tegak sejak tahun 1953. kedua orang tua saya tergabung
dalam kelompok tersebut. Akhirnya tahun 2004 saya pun berbai'ah dan tergabung
dalam kelompok tersebut. Setelah menginjak kelas 2 SMA saya bertemu dan
berdiskusi dengan seseorang yang meyakinkan saya bahwa khalifah itu
sesungguhnya belum ada. Di SMA saya berada pada kegamangan, sampai pada suatu
saat saya benar-benar yaqin atas apa yang disampaikan sahabat saya itu, dengan
berbagai dalil dan fakta yang sangat tidak bisa dibantah. Ustadz, saat ini saya
tengah mengikuti kajian Islam tempat sahabat saya itu mengkaji. Saya sangat
ingin untuk benar-benar menjadi anggota di sini. Namun saya masih dihantui oleh
bai'ah yang telah saya ikrarkan dulu. Ustadz, apa hukum bai'ah tersebut dalam
kedudukan syara'? Apa yang harus saya lakukan untuk dapat menghapus bai'ah itu?
Apakah ketika saya bergabung dengan gerakan perjuangan yang lain yang lebih
shahih, berarti saya juga menghianati janji saya kepada Allah karena bai'ah
itu? Saya sangat menantikan jawaban dari Ustadz , berharap setelah konsutasi
ini saya akan benar-benar mantap untuk bergabung dengan gerakan Islam yang
lebih shahih itu. (X, Sukabumi)
Jawab :
Dengan asumsi bahwa baiah Anda
hanyalah sebuah sumpah (qasam) kepada amir sebuah jamaah (pemimpin
sebuah kelompok) bukan baiah sesungguhnya dalam arti syar'i kepada khalifah
untuk kaum muslimin, maka jika Anda telah membaiah sebuah kelompok dan ternyata
ada kelompok lain yang lebih sahih, BOLEH hukumnya secara syar'i membatalkan
baiah yang pertama, dan kemudian membaiah kelompok yang lebih sahih.
Dalilnya adalah hadis sahih,
yaitu sabda Nabi Muhammad SAW "...sesungguhnya saya demi Allah jika
Allah menghendaki, tidak akan bersumpah dengan sebuah sumpah lalu saya melihat
yang lain lebih baik darinya kecuali saya mendatangi perkara yang lebih baik
itu dan saya menghalalkan sumpah".(HR. Bukhari).
Ketika Anda membatalkan sumpah
Anda tersebut, Anda wajib membayar kaffarah sumpah sesuai QS Al-Maidah : 89.
Jika baiah Anda dulu bukan
sumpah, tapi sekedar janji (al-'ahd), maka Anda tidak wajib membayar kaffarah
apa pun. Demikian hukum syara' yang dapat saya jelaskan kepada Anda. Dan Allah
memberikan petunjuk kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya dari
hamba-hamba-Nya. Amin.
Yogyakarta, 21 Juli 2007
Muhammad Shiddiq Al-Jawi