Bagaimana Hukum Menimbulkan Ketakutan Di Masyarakat
HUKUM MENIMBULKAN KETAKUTAN DI MASYARAKAT
Tanya :
Ustadz, apa hukumnya menimbulkan
ketakutan di tengah masyarakat?
Jawab :
Dengan mengkaji fakta dan
nash-nash syara' yang terkait, tindakan menimbulkan ketakutan di masyarakat
menurut kami hukumnya bisa jadi haram dan bisa jadi boleh.
Menimbulkan ketakutan yang
diharamkan adalah jika yang menjadi sasaran adalah masyarakat sipil dan tidak
terkait dengan perang antara kaum muslimin dan kaum kafir. Ini dapat dilakukan
melalui teror mental (non-fisik), misal seseorang menelpon sebuah hotel dan
memberitahu dalam hotel itu ada bom yang akan segera meledak. Atau dengan
melakukan tindakan kekerasan (fisik), misal mengebom atau membakar aset milik
pribadi seperti hotel dan kafe, atau aset milik umum, seperti jembatan, jalan
tol, dan sebagainya. Atau dengan melakukan kejahatan seperti pembunuhan,
perampokan, penculikan dan sebagainya. Tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan
ketakutan masyarakat seperti ini diharamkan secara syar'i. Dalilnya Al-Qur`an
dan As-Sunnah.
Dalil Al-Qur`an adalah
ayat-ayat yang melarang membuat kerusakan di muka bumi (ifsad fil ardh). Firman
Allah SWT (artinya) : "Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia
berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman
dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kerusakan (fasad)." (QS
Al-Baqarah [2] : 205). Ayat ini bermakna umum, yang melarang segala tindakan
menimbulkan kerusakan di muka bumi. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/94). Maka
menimbulkan ketakutan masyarakat haram hukumnya, karena termasuk tindakan
menimbulkan kerusakan di muka bumi (ifsad fil ardh). ('Isham bin Hisyam
Al-Jafri, Al-Irhad Al-Asbab wa Al-'Ilaj, hal. 4).
Adapun dalil As-Sunnah, adalah
riwayat Abdurrahman bin Abi Laila RA, bahwa pernah serombongan sahabat pergi
bersama Nabi SAW. Lalu ketika seorang dari mereka tidur, ada anggota rombongan
lainnya yang mengambil tali milik sahabat yang tidur itu sehingga dia
ketakutan. Maka bersabdalah Nabi SAW,"Tidak halal bagi seorang muslim
menakuti-nakuti muslim yang lainnya." (HR Abu Dawud, no 4351) (Imam
Syaukani, Nailul Authar, 9/119). Imam Syaukani mengatakan bahwa ini adalah
dalil tidak bolehnya menakuti-nakuti seorang muslim walaupun hanya pura-pura
atau senda gurau (Nailul Authar, 9/121).
Namun menimbulkan ketakutan di
tengah masyarakat hukumnya bisa saja mubah. Yaitu jika terkait dengan perang
(jihad) antara kaum muslimin dan masyarakat musuh yang non muslim. Tindakan ini
disebut irhabul 'aduwwi, yaitu menggentarkan atau menakut-nakuti musuh,
dengan cara mendemonstrasikan persiapan kekuatan militer (i'daad al-quwwah)
umat Islam. Misalnya dengan cara melakukan percobaan senjata nuklir, peluncuran
roket, latihan perang yang kolosal dan masif, dan sebagainya. Tindakan ini
hukumnya mubah (boleh) secara syar'i. (Abdullah bin Al-Kailani Al-Awshif, Al-Irhab
wa Al-'Unfu wa at-Tatharruf fi Dhau` Al-Qur`an wa As-Sunnah, hal. 11).
Dalil kebolehannya firman
Allah SWT (artinya) : "Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan
apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang
(yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan
orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya." (QS
Al-Anfaal [8] : 60). Bahkan hukumnya tak sekedar boleh, tapi wajib. Imam Ibnu
Hazm menyimpulkan hukum dari ayat di atas dengan berkata,"Wajib hukumnya
atas kita untuk menimbulkan kegentaran kepada mereka." (Ibnu Hazm, Al-Muhalla,
7/350). Wallahu a'lam.
Jakarta, 3 Agustus 2009
Muhammad Shiddiq Al-Jawi