HUKUM ORANG KAFIR MENJADI ANGGOTA PARTAI ISLAM
Tanya :
Ustadz, bolehkah orang kafir (non
muslim) menjadi anggota partai Islam? (M. Saiful Amri, Jakarta)
Jawab :
Tidak boleh secara syar'i
sebuah partai Islam menerima keanggotaan non muslim. Dalilnya ada dua. Pertama,
terdapat dalil khusus yang mewajibkan keanggotaan partai Islam hanya dari
muslim, yaitu firman Allah SWT (artinya) : "Dan hendaklah ada di antara
kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan (Islam), menyuruh kepada
yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar." (QS Ali 'Imran : 104).
Terkait ayat ini, Syaikh Abdul
Hamid Al-Ja'bah berkata,"Kata "minkum" [di antara kamu] pada
ayat di atas melarang sebuah kelompok atau partai dari keanggotaan non Islam,
dan membatasi keanggotaannya pada muslim saja." (Lihat Abdul Hamid
Al-Ja'bah, Al-Ahzab fi Al-Islam, hal. 120; lihat juga Yasin bin Ali, Min
Ahkam Al-Amr bi al-Ma’ruf wa An-Nahyu ‘an Al-Munkar, hal. 64; M. Abdullah
al-Mas’ari, Muhasabah al-Hukkam, hal. 33).
Kedua, banyak dalil
menegaskan amar ma’ruf nahi munkar adalah ciri khas umat Islam, bukan umat non
muslim. Misalnya QS Ali 'Imran : 110 dan QS At-Taubah : 71. Sebaliknya orang
non Islam, khususnya Yahudi, tidak saling melarang berbuat munkar di antara
mereka (QS Al-Ma`idah : 78-79), dan orang munafik bahkan menyuruh yang munkar
dan mencegah dari yang ma'ruf (QS At-Taubah : 67). Jadi amar ma'ruf dan nahi
munkar tak akan mampu dilaksanakan sempurna, kecuali oleh umat Islam.
Berdasarkan ayat-ayat ini,
Syaikh Ziyad Ghazzal menyatakan anggota partai Islam wajib orang muslim. Sebab
misi partai Islam --yaitu amar ma’ruf nahi munkar— telah mengharuskan keislaman
anggotanya. (Ziyad Ghazzal, Masyru' Qanun Al-Ahzab fi Daulah Al-Khilafah,
hal. 46).
Memang ada yang berpendapat
non muslim dapat menjadi anggota partai Islam, dengan alasan Islam agama untuk
semua dan mengakui keberagaman (pluralitas). Namun dalil-dalil ini tidak sesuai
dengan tema (maudhu’) yang dibahas.
Benar bahwa Islam agama untuk
semua karena Islam rahmatan lil ‘alamin (QS al-Anbiya` : 107), atau
Islam risalah untuk seluruh manusia (QS Saba` : 28). (Abdullah al-Jibrin, At-Ta’amul
Ma’a Ghairil Muslimin fi As-Sunnah an-Nabawiyah, hal 3; Munqidz as-Saqqar, Ghairul
Muslim fi al-Mujtama’ al-Muslim, hal. 2).
Namun konteks ayat-ayat
tersebut adalah menerangkan karakter risalah Islam sebagai risalah universal,
bukan menerangkan karakter partai atau kelompok Islam.
Benar pula Islam mengakui
keberagaman suku dan bangsa (QS Al-Hujurat : 13), juga mengakui keberagaman
dalam bahasa dan warna kulit (QS Ar-Ruum : 22). (Lathifah Ibrahim Khadhar, Al-Islam
fi al-Fikri al-Gharbi (terj.), hal. 167).
Namun konteks ayat seperti ini
adalah menerangkan tanda-tanda kekuasaan Allah yang menjadi sunnatullah
di muka bumi, bukan menerangkan karakter partai Islam.
Jadi tidak tepat berhujjah
dengan ayat-ayat di atas untuk membolehkan keanggotaan non muslim dalam partai
Islam. Karena ayat-ayat tersebut tidak ada hubungannya dengan keanggotaan non
muslim dalam partai Islam. Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 9 Juli 2010
Muhammad Shiddiq al-Jawi