Bekerja Menjual Pakaian Seksi
BEKERJA MENJUAL PAKAIAN
SEKSI
Tanya:
Ustadz, apa hukumnya kerja di
factory outlet yang menjual pakaian yang jelas tidak syar’i, khususnya pakaian
perempuan. (Gani, Bandung, 081802173391)
Jawab :
Hukum pekerjaan Anda
bergantung pada hukum jasa (manfaat) yang Anda berikan kepada perusahaan, yaitu
menjual pakaian seksi untuk perempuan. Dalam hal ini terdapat satu kaidah fiqih
yang menyatakan :
Laa tajuuzu ijaratul ajiir fiimaa manfa’utuhu muharramah
"Tidak boleh mengadakan kontrak (akad)
tenaga kerja pada jasa (manfaat) yang diharamkan." (Taqiyuddin
an-Nabhani, an-Nizham al-Iqtishadi fi Al-Islam, [Beirut : Darul Ummah],
1990, hal. 93).
Untuk menerapkan kaidah fiqih itu pada kasus yang
ditanyakan, harus diketahui lebih dulu hukum menjual pakaian seksi bagi
perempuan. Apakah jual beli itu boleh atau memang telah diharamkan syara’?
Untuk menjawabnya ada sebuah kaidah fiqih lain
yang khusus berkaitan dengan jual beli, yaitu :
Kullu bai`in a’aana ‘ala ma’shiyatin haraam
"Setiap-tiap jual beli yang menolong
kemaksiatan, hukumnya haram" (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar,
[Beirut : Dar Ibn Hazm], 2000, hal. 1035-1036)
Berdasarkan kaidah itu, haram
hukumnya menjual anggur kepada orang yang akan membuatnya menjadi khamr,
misalkan. Haram juga hukumnya menjual pisau kepada orang yang akan
menggunakannya untuk membunuh atau merampok. Sebaliknya, tidaklah haram menjual
anggur kepada orang yang akan memakannya secara langsung, tidak dibuat menjadi
khamr. Tidak haram pula menjual pisau kepada orang yang akan menjadikannya
sebagai alat memasak, bukan sebagai alat kejahatan. Demikian seterusnya.
Maka dari itu, hukum menjual
baju seksi perempuan hukumnya ada perincian (tafshiil) sebagai berikut :
1. Haram, jika akan menjerumuskan
perempuan pemakainya ke dalam kemaksiatan, misalnya dikenakan di jalan umum,
pasar, kampus, dan sebagainya;
2. Mubah, jika tidak menjerumuskan
perempuan pemakainya ke dalam kemaksiatan, misalnya tidak dia pakai kecuali di
hadapan suaminya di rumah atau kamar.
Dalam hal ini cukup ada dugaan
kuat (ghalabat azh-zhann) apakah seorang pembeli perempuan akan
memakainya dalam kemaksiatan atau ketaatan. Sebab dalam istinbath dan tahthbiq
(penerapan) hukum syara’ dalam realitas tidaklah diwajibkan adanya kepastian (qath’i),
melainkan cukup dengan dugaan (zhann) saja (Imam Izzuddin bin Abdis
Salam, Qawa’id Al-Ahkam fi Mashalih Al-Anam, [Beirut : Darul Kutub
Al-Ilmiyah], 1999, Juz I hal. 7).
Karena itu, jika pembelinya
wanita muslimah yang berbusana muslimah, yaitu jilbab [jubah] dan khimar
[kerudung], berarti diduga kuat dia tidak akan menggunakan baju seksi yang
dibelinya di tempat umum. Tapi jika pembelinya adalah seorang wanita yang cara
berbusananya saja sudah tidak benar menurut syara’, misalnya mengenakan kaos
dan celana jins ketat, serta tidak memakai khimar, maka diduga kuat dia akan
memakai baju seksi yang dibelinya dalam kemaksiatan.
Namun
mengingat manath (1) yang ada, yaitu fakta masyarakat sekarang adalah
masyarakat yang rusak, dimana lebih banyak perempuan muslimah yang tidak taat
daripada yang taat, serta Anda sebagai pegawai factory outet tidak
diberi otoritas memilah-milah pembeli, maka kuat dugaan kami bahwa hukum
menjual baju seksi perempuan akan lebih banyak haramnya daripada halalnya.
Sebab akan lebih banyak yang memakainya dalam kemaksiatan daripada dalam
ketaatan
Jika hukum haram dan halal
berkumpul dalam satu keadaan (dalam hal ini menjual baju seksi perempuan), dan
ada dugaan kuat lebih banyak haramnya daripada halalnya, maka kami tegaskan
bahwa menjual baju seksi perempuan saat ini adalah haram hukumnya secara
syar’i. Kaidah fiqih menyebutkan :
Idza ijtama’a al-halal wa al-haram ghalaba al-haramu
"Jika halal dan haram
bertemu, maka yang haram itu yang menang [lebih kuat]." (Imam
As-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu`, [Semarang : Maktabah
Usaha Keluarga], hal. 74).
Jika hukum menjual baju seksi
perempuan saat ini hukumnya haram, maka dengan sendirinya menjadi jelas bahwa
tidak sah akad ijarah (ketenagakerjaan) yang Anda lakukan dengan perusahaan.
Sebab jasa yang Anda berikan kepada perusaahaan adalah jasa yang diharamkan
syara’, bukan jasa yang dihalalkan syara’.
Kesimpulannya secara umum,
bekerja di di factory outlet yang menjual pakaian seksi perempuan
hukumnya adalah haram. Gaji yang diperoleh tidak halal, tidak barakah, dan
bahkan hanya menjadi dosa di sisi Allah jika dibelanjakan. Nabi SAW
bersabda,"Barangsiapa mengumpulkan harta dari jalan yang haram,
kemudian dia sedekahkan harta itu, maka dia tidak akan mendapat pahala dan
bahkan dia mendapat dosanya." (HR Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan
al-Hakim). Wallahu a’lam
(1) Manath adalah
fakta yang akan menjadi sasaran penerapan hukum (al-waqi` alladziy
yuthabbaqu 'alayhi al-hukm). Lihat definisi ini dalam Imam Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat,
Juz II hal 34.
Yogyakarta, 13 Pebruari 2007
Muhammad Shiddiq Al-Jawi