Bagaimana Hukum Operasi Plastik Untuk Mempercantik Diri
HUKUM OPERASI PLASTIK
UNTUK MEMPERCANTIK DIRI
Tanya :
Ustadz, bagaimana hukumnya operasi
plastik kecantikan? Misalnya bibir, hidung, buah dada, dll dibuat lebih indah
lewat operasi plastik. (Giantoro, Depok)
Jawab :
Operasi plastik (plastic
surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah
operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau
untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas,
atau rusak. (Al-Mausu’ah at-Thibbiyah al-Haditsah, 3/454).
Hukum operasi plastik ada yang
mubah dan ada yang haram. Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan
untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-'uyub al-khalqiyyah) seperti
bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-'uyub al-thari`ah)
akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat
kebakaran/kecelakaan. (M. Al-Mukhtar asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah
Al-Thibbiyyah, hal. 183; Fahad bin Abdullah Al-Hazmi, Al-Wajiz fi Ahkam
Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 12; Hani` al-Jubair, Al-Dhawabith
al-Syar'iyyah li al-'Amaliyyat al-Tajmiiliyyah, hal. 11; Walid bin Rasyid
as-Sa'idan, Al-Qawa'id al-Syar'iyah fi al-Masa`il Al-Thibbiyyah, hal.
59).
Operasi plastik untuk
memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman
dalil yang menganjurkan untuk berobat (al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,"Tidaklah
Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya."
(HR Bukhari, no.5246). Nabi SAW bersabda pula,"Wahai hamba-hamba Allah
berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit,
kecuali menurunkan pula obatnya." (HR Tirmidzi, no.1961).
Adapun operasi plastik yang
diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah
wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu
cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada,
atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan
sebagainya.
Dalil keharamannya firman
Allah SWT (artinya) : "dan akan aku (syaithan) suruh mereka (mengubah
ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya". (QS An-Nisaa` :
119). Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan
yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di
antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi
plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan
Allah, maka hukumnya haram. (M. Al-Mukhtar asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah
Al-Thibbiyyah, hal. 194).
Selain itu, terdapat hadis
Nabi SAW yang melaknat perempuan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan (al-mutafallijat
lil husni). (HR Bukhari dan Muslim). Dalam hadis ini terdapat illat
keharamannya, yaitu karena untuk mempercantik diri (lil husni). (M.
Utsman Syabir, Ahkam Jirahah At-Tajmil fi Al-Fiqh Al-Islami, hal. 37).
Imam Nawawi berkata,"Dalam hadis ini ada isyarat bahwa yang haram adalah
yang dilakukan untuk mencari kecantikan. Adapun kalau itu diperlukan untuk
pengobatan atau karena cacat pada gigi, maka tidak apa-apa." (Imam Nawawi,
Syarah Muslim, 7/241). Maka dari itu, operasi plastik
untuk mempercantik diri hukumnya adalah haram. Wallahu a'lam
Jakarta, 19 Juli 2009
Muhammad Shiddiq Al-Jawi