Bagaimana Hukum Menjadi TKW Diluar Negeri
Tanya :
Ustadz,
bagaimana hukumnya menjadi TKW di luar negeri?
Jawab :
TKW
(Tenaga Kerja Wanita) adalah TKI (Tenaga Kerja Indonesia) perempuan warga
negara Indonesia yang bekerja di
luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. TKW sering disebut pahlawan devisa karena dalam setahun dapat menghasilkan devisa 60 triliun rupiah (data 2006).
Namun, berbagai masalah sering menimpa TKW baik di dalam
maupun di luar negeri. Misal : pelecehan seksual, perkosaan, penganiayaan fisik
(kekerasan), pembunuhan, pemotongan upah, dan pungutan liar oleh pejabat dan
agen terkait.
Bahkan sepanjang
tahun 2009-2010 saja, disebut-sebut hampir sekitar 4000 TKW
menjadi korban
penipuan, pemerasan, pelecehan seksual, kekerasan, hingga pembunuhan.
Menjadi TKW yang bekerja di luar negeri hukumnya haram,
berdasarkan 2 (dua) alasan utama yaitu:
Pertama,
karena TKW telah bekerja di luar negeri tanpa disertai mahram atau suaminya.
Padahal syara’ telah mengharamkan seorang perempuan muslimah melakukan
perjalanan (safar) sehari semalam tanpa disertai mahram atau suami,
meski untuk menunaikan ibadah haji yang wajib. (Imad Hasan Abul ‘Ainain; ‘Amal
Al-Mar`ah fi Mizan Al-Syari’ah Al-Islamiyah, hal.42; M. Ali al-Bar, Amal
Al-Mar`ah fi Al-Mizan, hal. 29; Riyadh Muhammad Al-Musaimiri; ‘Amal
Al-Mar`ah Bayna Al-Masyru’ wa Al-Mamnu’, hal. 22; Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham
al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 35).
Dalam masalah ini Imam Ibnu Qudamah menyatakan siapa saja
perempuan yang tidak punya mahram dalam perjalanan haji, tidak wajib naik haji.
(Al-Mughni, 5/30). Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW,"Tidak
halal perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan
selama sehari semalam kecuali disertai mahramnya." (HR Bukhari no 1088;
Muslim no 1339; Abu Dawud no 1723; Tirmidzi no 1170; Ibnu Majah no 2899; Ahmad
no 7366).
Berdasarkan hadits ini, haram hukumnya menjadi TKW di luar
negeri. Karena umumnya TKW tidak disertai mahram atau suaminya dalam
perjalanannya ke luar negeri. TKW itu pun tetap dianggap musafir yang wajib
disertai mahram atau suaminya, selama dia tinggal di luar negeri hingga dia
kembali ke negeri asalnya (Indonesia). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’
li Ahkam Al-Shalah, 2/337).
Kedua,menjadi
TKW juga haram ditinjau dari segi lain, yaitu keberadaan TKW telah menjadi
perantaraan munculnya berbagai hal yang diharamkan syara’. Misalnya, terjadinya
pelecehan seksual, perkosaan, kekerasan, pembunuhan, pemotongan upah, dan
pungutan liar. Semua ini telah diharamkan oleh syara’ berdasarkan dalilnya
masing-masing. Maka, menjadi TKW hukumnya haram berdasarkan kaidah fiqih Al-Wasilah
ila al-Haram Muharramah (segala perantaraan yang mengakibatkan
terjadinya keharaman, hukumnya haram). (M. Shidqi Burnu, Mausu’ah Al-Qawa’id
al-Fiqhiyyah, 12/199).
Atas dasar dua alasan ini, haram hukumnya menjadi TKW yang
bekerja di luar negeri. Pengiriman TKW ke luar negeri pun wajib dihentikan,
sesuai kaidah fiqih Al-Dharar yuzaal (segala macam bahaya wajib
dihilangkan). (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa Al-Nazha`ir, hal. 83; M. Bakar
Ismail, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Bayna Al-Ashalah wa Al-Taujih, hal. 99).
Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 25 Nopember 2010
Muhammad Shiddiq Al-Jawi