Bagaimana Hukum Berobat Dengan Minum Air kencing Manusia
BEROBAT DENGAN MINUM AIR
KENCING MANUSIA
Tanya :
Ustadz, bagaimana hukumnya terapi
kesehatan (penyakit) dengan meminum air kencing manusia?
Jawab :
Berobat dengan benda yang
najis, seperti air kencing manusia, hukumnya makruh. Jika dilakukan tidak
berdosa, namun sebaiknya tidak dilakukan. Hukumnya sunnah jika seseorang
berusaha berobat dengan benda yang suci (tidak najis).
Menurut Imam Taqiyuddin
An-Nabhani, dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (3/116), berobat dengan
benda yang najis/haram hukumnya makruh, bukan haram. Dalil kemakruhannya : Pertama,
hadis yang mengandung larangan (nahi) untuk berobat dengan sesuatu yang
haram/najis. Kedua, hadis yang yang membolehkan berobat dengan sesuatu
yang haram/najis. Hadis kedua ini menjadi indikasi (qarinah) bahwa
larangan yang ada bukanlah larangan tegas (haram), namun larangan tidak tegas
(makruh).
Hadis yang melarang berobat
dengan sesuatu yang haram/najis, misalnya sabda Nabi SAW,"Sesungguhnya
Allah-lah yang menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia menjadikan obat bagi
setiap-tiap penyakit. Maka berobatlah kamu dan janganlah kamu berobat dengan
sesuatu yang haram." (HR Abu Dawud, no 3376). Sabda Nabi SAW "janganlah
kamu berobat dengan sesuatu yang haram" (wa laa tadawau bi-haram)
menunjukkan larangan (nahi) berobat dengan sesuatu yang haram/najis.
Berdasarkan ini, sebagian ulama mengharamkan berobat dengan sesuatu yang
haram/najis. (Walid bin Rasyid As-Sa'idani, Al-Ifadah Asy-Syar'iyah fi
Ba'dhi Al-Masa`il Ath-Thibbiyah, hal. 14).
Namun menurut Imam An-Nabhani,
hadis ini tidak otomatis mengandung hukum haram (tahrim), melainkan
sekedar larangan (nahi). Maka, diperlukan dalil lain sebagai
indikasi/petunjuk (qarinah) apakah larangan ini bersifat jazim/tegas
(haram), ataukah tidak jazim (makruh). Di sinilah Imam An-Nabhani
berpendapat, ada hadis yang menunjukkan larangan itu tidaklah bersifat jazim
(tegas). Dalam Sahih Bukhari terdapat hadis, orang-orang suku 'Ukl dan
Urainah datang ke kota Madinah menemui Nabi SAW lalu masuk Islam. Namun mereka
kemudian sakit karena tidak cocok dengan makanan Madinah. Nabi SAW lalu memerintahkan
mereka untuk meminum air susu unta dan air kencing unta... (Sahih Bukhari,
no 226; Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, 1/367). Dalam Musnad
Imam Ahmad, Nabi SAW pernah memberi rukhshash (keringanan) kepada
Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam untuk mengenakan sutera karena
keduanya menderita penyakit kulit. (HR Ahmad, no. 13178). Kedua hadis ini
menunjukkan bolehnya berobat dengan sesuatu yang najis (air kencing unta), dan
sesuatu yang haram (sutera). (Fahad bin Abdullah Al-Hazmi, Taqrib Fiqh
Ath-Thabib, hal. 74-75).
Kedua hadis inilah yang
dijadikan qarinah oleh Imam An-Nabhani bahwa larangan berobat dengan
sesuatu yang najis/haram hukumnya bukanlah haram, melainkan makruh. Termasuk
dalam hal ini, adalah berobat dengan air kencing manusia, sebab air kencing
manusia adalah najis.
Hanya saja, mengingat ada khilafiyah
di kalangan ulama dalam hukum berobat dengan sesuatu yang najis/haram ini, maka
menurut kami, adalah lebih baik (mustahab) mencari obat yang bahannya
suci (tidak najis) dan tidak diharamkan. Hal ini bertujuan untuk keluar dari
perbedaan pendapat ulama tersebut, sebab kaidah fiqih menyebutkan,"Al-Khuruj
minal khilaf mustahab." (Menghindarkan diri dari persoalan
khilafiyah adalah sunnah). (Imam Nawawi, Syarah Muslim, 1/131; Imam
Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha'ir fi Al-Furu', hal. 246). Wallahu
a'lam
Majenang, 15 Pebruari 2009
Muhammad Shiddiq Al Jawi