Zakat Dan Penimbunan Harta

 Zakat Dan Penimbunan Harta

ZAKAT DAN PENIMBUNAN HARTA

Tanya :

Apa hukumnya jika emas dan perak tidak dikeluarkan zakatnya atau tidak dinafkahkan di jalan Allah karena belum cukup haul dan nishab? Jika kita menyimpan emas setelah mengeluarkan zakatnya apakah termasuk menimbun harta? (Ilyas, Tidore)

Jawab :

Adik Ilyas, untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada dua masalah yang perlu kita pahami :

(1) zakat emas dan perak

(2) pengertian menimbun harta (kanzul maal).

Emas dan perak, baik berbentuk uang dinar (emas) dan dirham (perak), maupun berbentuk lantakan, wajib dizakati jika memenuhi dua perkara;

(1) mencapai nishab

(2) sudah haul (berlalu setahun).

Tidak wajib zakat jika dua perkara itu tidak terpenuhi salah satunya atau dua-duanya. Emas dan perak dalam bentuk perhiasan, tidak wajib dizakati jika dipakai.

Nishab emas adalah 85 gr emas sedang nishab perak 595 gr perak. Perhitungan haul didasarkan pada sistem kalender Islam (qamariyah), bukan kalender masehi (syamsiyah). Zakatnya 2,5 %.

Misal, pada 1 Syawal 1426 Ahmad punya emas yang telah mencapai nishab, katakan 100 gr emas. Jika dia memiliki emas itu selama satu tahun hingga 1 Syawal 1427 (sudah haul), wajib dizakati sebesar 2,5 % X 100 gr = 2,5 gr emas. Zakat boleh dikeluarkan dalam bentuk emas, atau harta lain yang senilai (qimah), misal diuangkan senilai 2,5 gr emas. Nabi SAW pernah mengambil baju sebagai pembayaran zakat emas (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilalah, hal. 169).

Uang kertas di masa kini juga wajib dizakati, meski bukan berstandar emas dan perak. Sebab fungsinya sama dengan dinar dan dirham yakni sebagai alat tukar serta pengukur nilai barang dan jasa. Ketentuan zakat uang sama dengan ketentuan zakat emas dan perak (ibid., hal. 175). Misal Ahmad punya uang Rp 10 juta. Ini berarti sudah melebihi nishab (asumsinya harga 1 gr emas = Rp 100 ribu, berarti nishab zakat uang Rp 8,5 juta). Jika uang itu sudah dimiliki selama satu tahun (haul), wajib dizakati 2,5 % X Rp 10 juta = Rp 250 ribu.

Adapun pengertian menimbun harta (kanzul maal) yang diharamkan Allah dalam QS At-Taubah [9] :34, adalah menimbun emas dan perak (atau uang) tanpa suatu keperluan (hajat). Yakni semata menyimpan uang agar tidak beredar di pasar. Ini haram berdasar firman Allah :

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beri mereka kabar gembira berupa azab yang pedih.” (QS At-Taubah [9] : 34).

Adapun jika menyimpan harta karena ada suatu keperluan, misalnya untuk membangun rumah, untuk biaya nikah, untuk modal usaha, atau untuk berhaji, maka ini tidak termasuk menimbun harta, tapi disebut menabung (al-iddikhar) yang hukumnya boleh.

Sedangkan yang dimaksud “menafkahkan harta di jalan Allah” dalam QS 9:34 itu, ialah infaq untuk jihad fi sabilillah, yaitu infaq untuk keperluan perang melawan kaum kafir atau segala hal yang berkaitan langsung dengan perang. Jadi, menafkahkan harta di jalan Allah dalam QS 9:34 artinya bukan mengeluarkan zakatnya, tapi menafkahkan harta itu dalam jihad fi sabilillah (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 248-249).

Atas dasar itu, kita dapat menjawab dua pertanyaan di atas. Pertama, apa hukumnya jika emas dan perak tidak dikeluarkan zakatnya atau tidak dinafkahkan di jalan Allah karena belum cukup haul dan nishab? Jawabnya, jika emas atau perak belum cukup haul dan nishab, maka tidak wajib dizakati. Sebab nishab dan haul adalah dua syarat yang wajib ada untuk menunaikan zakat.

Sedang menafkahkan harta di jalan Allah dalam arti menafkahkan harta dalam jihad fi sabilillah (bukan dalam arti mengeluarkan zakatnya) hukumnya wajib bagi yang mampu, baik sudah nishab dan haul maupun belum. Ukuran kemampuan adalah jika seseorang punya kelebihan harta, setelah tercukupinya kebutuhan primernya (sandang, pangan, papan) dan kebutuhan sekundernya yang lazim baginya.Nabi SAW bersabda,”Sebaik-baik sedekah adalah apa yang di atas kecukupan.” (Khairus shadaqah ma kaana 'an zhahri ghina) (HR Bukhari)

Kedua, jika kita menyimpan emas setelah mengeluarkan zakatnya apakah termasuk menimbun harta? Jawabnya, hal itu tetap termasuk menimbun harta. Sebab mengeluarkan zakat bukanlah arti dari “menafkankan harta di jalan Allah” sebagaimana dalam QS 9 : 34. Ringkasnya, menimbun harta hukumnya tetap haram, baik harta itu sudah nishab dan haul, maupun tidak. Menimbun harta juga tetap haram hukumnya meskipun harta itu telah dikeluarkan zakatnya. Wallahu a’lam

13 Desember 2006

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

To Top