Kuis Via SMS Bolehkah
KUIS VIA SMS, BOLEHKAH?
Soal :
Bagaimana hukum ikut kuis lewat SMS yang
berhadiah?
(Ahmad, Bogor, 081316999966)
Jawab :
Haram hukumnya mengadakan dan juga mengikuti kuis via SMS
yang marak saat ini, sebab kuis itu termasuk kategori judi (al-qimar/al-maysir).
(Lihat QS
Al-Maidah [5] : 90).
Judi menurut Ibrahim Anis dalam Al-Mu’jam Al-Wasith hal.
758, adalah “setiap permainan (la’bun) yang mengandung taruhan dari
kedua pihak (muraahanah).” Menurut Al-Jurjani dalam At-Ta’rifat
hal. 179, judi adalah “setiap permainan yang di dalamnya disyaratkan adanya
sesuatu (berupa materi) yang diambil dari pihak yang kalah kepada pihak yang
menang.” Menurut Ali Ash-Shabuni dalam Rawa’i’ Al-Bayan fi Tafsir Ayat
Al-Ahkam (I/279), judi adalah “setiap permainan yang menimbulkan keuntungan
(ribh) bagi satu pihak dan kerugian (khasarah) bagi pihak
lainnya”.
Beberapa definisi tersebut saling melengkapi, sehingga dari
kesemuanya dapat disimpulkan definisi judi yang menyeluruh. Jadi, judi
adalah segala permainan yang mengandung unsur taruhan (harta/materi) dimana
pihak yang menang/untung mengambil harta/materi dari pihak yang kalah/rugi.
Berdasarkan definisi itu, dalam
judi ada 3 (tiga) unsur aktivitas utama :
Pertama, adanya
taruhan harta yang berasal dari pihak-pihak yang berjudi,
Kedua, ada suatu
permainan, untuk menentukan pihak yang menang dan yang kalah,
Ketiga, pihak yang
menang mengambil harta yang menjadi taruhan (murahanah), sedang pihak
yang kalah akan kehilangan hartanya.
Nah, jika kita mengamati dengan cermat fakta kuis via SMS
saat ini, tiga aktivitas judi tersebut ternyata terdapat pada kuis via SMS.
Adanya taruhan dalam kuis SMS, dibuktikan dengan adanya
pembayaran tarif yang lebih tinggi daripada tarif normal, misalnya Rp 2000,-
per SMS. Hal ini sama saja dengan taruhan yang diberikan oleh para penjudi.
Adanya unsur permainan (la’bun) dalam kuis SMS
sangat jelas, yaitu adanya kontes-kontes musik, nyanyi, lawak, dan yang
semisalnya. Misalnya saja KDI, AFI, dan sebagainya.
Unsur ketiga judi juga sangat jelas adanya dalam kuis
SMS, yaitu adanya pihak yang menang yang mengambil harta yang menjadi taruhan (murahanah),
sedang pihak yang kalah akan kehilangan hartanya.
Pihak yang kalah/merugi, adalah jutaan orang yang
mengikuti kuis tapi tidak mendapat hadiah, padahal tarif SMS sudah dipatok
lebih mahal dari biasanya.
Sedang
pihak yang menang, pertama-tama adalah para pemenang kuis. Selain mereka, juga
para penyelenggara kuis itu sendiri, yang terdiri dari tiga pihak, yaitu :
Pertama, media pemilik program, misalnya
SCTV;
Kedua, penyedia konten (content provider),
misalnya Visitel;
Ketiga, operator seluler, misalnya
Telkomsel.
Ketiga pihak penyelengara kuis ini hakikatnya adalah
bandar-bandar judi terselubung yang jahat karena mengeruk banyak uang dengan
jalan mudah. (Lebih detail lagi lihat M.
Shiddiq Al-Jawi, Kuis Via SMS dan Premium Call Dalam Tinjauan Syariah,
Yogyakarta : Ar-Raudhoh Pustaka, 2006).*
Kesimpulannya, kuis SMS tidak diragukan lagi adalah haram
hukumnya menurut syariah Islam, karena termasuk kategori judi. Wallahu
a’lam. [
Yogyakarta, 2 Januari 2006
Muhammad Shiddiq Al-Jawi