Bagaimana Hukum Percobaan Membunuh Jangkrik Dalam Freezer
PERCOBAAN
MEMBUNUH JANGKRIK DALAM FREEZER
SOAL :
Saya mau tanya tentang membunuh serangga dengan aliran listrik, katanya
dilarang ya? Terus bagaimana kondisinya jika saya mau mengadakan penelitian dan
mematikan jangkrik tersebut dengan memasukkan ke dalam freezer. Bagaimana
hukumnya? Saya butuh sekali penjelasannya. (Dede, Bogor, +628159797306)
JAWAB :
Benar, membunuh serangga dengan listrik hukumnya
haram. Sebab ada dalil hadits yang melarang kita menyiksa atau membunuh
binatang dengan api, dan dengan yang semisal api yaitu listrik. Ibnu Mas’ud RA
meriwayatkan, bahwa beberapa sahabat dan Nabi SAW pernah dalam suatu rombongan
perjalanan. Suatu saat rombongan beristirahat karena Nabi SAW sedang ada hajat
(ke belakang). Setelah selesai, Nabi SAW melihat ada sarang semut yang kami
bakar. Nabi SAW bertanya,”Siapa yang membakar sarang ini?” Kami menjawab,”Kami.”
Nabi SAW lalu bersabda,”Sesungguhnya siapa pun tidak pantas menyiksa dengan
api, kecuali tuhannya api itu sendiri.” (HR Abu Dawud, hadits hasan).
Hadits ini merupakan dalil
haramnya membunuh atau menyiksa binatang dengan api, termasuk segala sesuatu yang
sifatnya seperti api, yaitu listrik (Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul ‘Uqubat,
hal. 157). Adapun percobaan membunuh
jangkrik dengan memasukkan ke dalam freezer, menurut pendapat kami, hukumnya
mubah menurut syara’. Wallahu a’lam.
Adapun dalil kemubahannya
adalah sebuah hadits yang membolehkan membunuh binatang untuk suatu
kemanfaatan, termasuk manfaat yang ingin diperoleh dalam suatu percobaan.
Rasulullah SAW bersabda :
“Man qatala ‘ushfuuran ‘abatsan ‘ajja ilallaahi
yaumal qiyaamati yaquulu yaa rabbi inna fulaanan qatalaniy ‘abatsan wa lam
yaqtulniy manfa’atan.” (HR. An-Nasa`i, Ibnu Hibban, dan Ahmad, hadits sahih)
(Artinya : “Barangsiapa membunuh seekor burung
dengan sia-sia (tak ada gunanya), maka pada Hari Kiamat burung itu akan
berteriak kepada Allah seraya berkata,'Ya Allah, sesungguhnya si Fulan telah
membunuhku dengan sia-sia dan tidak membunuhku untuk suatu kemanfaatan.”)
(Lihat Yusuf Al-Qaradhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam [terj.], hal. 120).
Hadits di atas secara umum
mengharamkan membunuh binatang secara sia-sia (‘abatsan), yaitu yang tidak ada
gunanya, misalnya membunuh sekedar untuk main-main atau iseng belaka. Pada saat
yang sama mafhum hadits di atas membolehkan membunuh binatang untuk suatu
manfaat yang ingin diperoleh manusia, misalnya untuk dimakan, diteliti, dan
sebagainya.
Hal itu dapat dipahami dari
sabda Nabi SAW,”...wa lam yaqtulniy manfa’atan.” (burung itu mengatakan...dan
si Fulan tidak membunuhku untuk suatu kemanfaatan). Ini adalah ungkapan manthuq
(yang terucapkan/tersurat) yang menunjukkan haramnya membunuh binatang secara
sia-sia tanpa manfaat. Maka pemahaman sebaliknya yang tersirat (mafhum
mukhalafah) dari ungkapan manthuq itu, kalau burung itu dibunuh untuk suatu
kemanfaatan, hukumnya boleh, tidak haram. Namun dengan syarat, cara membunuhnya
tidak boleh menggunakan api atau yang sejenisnya (seperti listrik) seperti
telah dijelaskan sebelumnya.
Atas dasar itu, mubah hukumnya
melakukan percobaan membunuh jangkrik seperti yang diterangkan penanya di atas.
Hal itu dibolehkan secara syar’iy karena merupakan pembunuhan yang dilakukan
demi suatu kemanfaatan, bukan untuk main-main yang tiada berguna. Wallahu
a’lam.
Yogyakarta, 29 Agustus 2005
Muhammad Shiddiq Al-Jawi