Bagaimana Hukum Percobaan Membunuh Jangkrik Dalam Freezer

 Bagaimana Hukum Percobaan Membunuh Jangkrik Dalam Freezer

PERCOBAAN MEMBUNUH JANGKRIK DALAM FREEZER

SOAL :

Saya mau tanya tentang membunuh serangga dengan aliran listrik, katanya dilarang ya? Terus bagaimana kondisinya jika saya mau mengadakan penelitian dan mematikan jangkrik tersebut dengan memasukkan ke dalam freezer. Bagaimana hukumnya? Saya butuh sekali penjelasannya. (Dede, Bogor, +628159797306)

JAWAB :

Benar, membunuh serangga dengan listrik hukumnya haram. Sebab ada dalil hadits yang melarang kita menyiksa atau membunuh binatang dengan api, dan dengan yang semisal api yaitu listrik. Ibnu Mas’ud RA meriwayatkan, bahwa beberapa sahabat dan Nabi SAW pernah dalam suatu rombongan perjalanan. Suatu saat rombongan beristirahat karena Nabi SAW sedang ada hajat (ke belakang). Setelah selesai, Nabi SAW melihat ada sarang semut yang kami bakar. Nabi SAW bertanya,”Siapa yang membakar sarang ini?” Kami menjawab,”Kami.” Nabi SAW lalu bersabda,”Sesungguhnya siapa pun tidak pantas menyiksa dengan api, kecuali tuhannya api itu sendiri.” (HR Abu Dawud, hadits hasan).

Hadits ini merupakan dalil haramnya membunuh atau menyiksa binatang dengan api, termasuk segala sesuatu yang sifatnya seperti api, yaitu listrik (Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hal. 157).  Adapun percobaan membunuh jangkrik dengan memasukkan ke dalam freezer, menurut pendapat kami, hukumnya mubah menurut syara’. Wallahu a’lam.

Adapun dalil kemubahannya adalah sebuah hadits yang membolehkan membunuh binatang untuk suatu kemanfaatan, termasuk manfaat yang ingin diperoleh dalam suatu percobaan. Rasulullah SAW bersabda :

“Man qatala ‘ushfuuran ‘abatsan ‘ajja ilallaahi yaumal qiyaamati yaquulu yaa rabbi inna fulaanan qatalaniy ‘abatsan wa lam yaqtulniy manfa’atan.” (HR. An-Nasa`i, Ibnu Hibban, dan Ahmad, hadits sahih)

(Artinya : “Barangsiapa membunuh seekor burung dengan sia-sia (tak ada gunanya), maka pada Hari Kiamat burung itu akan berteriak kepada Allah seraya berkata,'Ya Allah, sesungguhnya si Fulan telah membunuhku dengan sia-sia dan tidak membunuhku untuk suatu kemanfaatan.”) (Lihat Yusuf Al-Qaradhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam [terj.], hal. 120).

Hadits di atas secara umum mengharamkan membunuh binatang secara sia-sia (‘abatsan), yaitu yang tidak ada gunanya, misalnya membunuh sekedar untuk main-main atau iseng belaka. Pada saat yang sama mafhum hadits di atas membolehkan membunuh binatang untuk suatu manfaat yang ingin diperoleh manusia, misalnya untuk dimakan, diteliti, dan sebagainya.

Hal itu dapat dipahami dari sabda Nabi SAW,”...wa lam yaqtulniy manfa’atan.” (burung itu mengatakan...dan si Fulan tidak membunuhku untuk suatu kemanfaatan). Ini adalah ungkapan manthuq (yang terucapkan/tersurat) yang menunjukkan haramnya membunuh binatang secara sia-sia tanpa manfaat. Maka pemahaman sebaliknya yang tersirat (mafhum mukhalafah) dari ungkapan manthuq itu, kalau burung itu dibunuh untuk suatu kemanfaatan, hukumnya boleh, tidak haram. Namun dengan syarat, cara membunuhnya tidak boleh menggunakan api atau yang sejenisnya (seperti listrik) seperti telah dijelaskan sebelumnya.

Atas dasar itu, mubah hukumnya melakukan percobaan membunuh jangkrik seperti yang diterangkan penanya di atas. Hal itu dibolehkan secara syar’iy karena merupakan pembunuhan yang dilakukan demi suatu kemanfaatan, bukan untuk main-main yang tiada berguna. Wallahu a’lam.  

Yogyakarta, 29 Agustus 2005

Muhammad Shiddiq Al-Jawi 


Tags
To Top