Apakah Facebook Haram
FACEBOOK
HARAM, BENARKAH?
Tanya :
Ustadz,
benarkah facebook hukumnya haram?
(Ridwan, Banjarmasin).
Jawab :
Facebook adalah sebuah situs jejaring sosial di dunia maya yang
memungkinkan para anggotanya untuk saling berinteraksi dalam berbagai
bentuknya. Misalnya, melakukan chatting (ngobrol atau diskusi via
internet), mencari teman, berkirim e-mail, bertukar foto, menyebarkan undangan
kegiatan, mengiklankan suatu produk bisnis, dan sebagainya. Inilah sekilas fakta facebook.
(Lihat www.facebook.com).
Bagaimanakah hukum facebook ini menurut fiqih Islam?
Facebook hukum asalnya adalah mubah
(boleh). Ini adalah hukum asal untuk berbagai sarana modern dalam
berkomunikasi, sama halnya dengan ponsel, faksimili, dan sebagainya. Dasar
kemubahannya adalah hadis Nabi SAW,"Kamu lebih mengetahui urusan dunia
kamu." (antum a'lamu bi-amri dun-yakum). (HR Muslim, no 4358).
Latar belakang hadis ini adalah Nabi SAW suatu saat pernah melarang
menyerbukkan kurma (ta`bir an-nakhiil). Ternyata kurmanya tidak berbuah.
Nabi SAW pun kemudian mengucapkan sabdanya tersebut. Hadis ini menerangkan
bahwa "urusan dunia", yaitu apa saja yang tidak terdapat ketentuan
hukumnya dari wahyu, maka hal itu diserahkan kepada pendapat manusia. (Lihat
Imam Nawawi, Syarah Muslim, 8/85). Jadi hadis ini adalah dalil bahwa
secara umum syara' membolehkan segala produk sains dan teknologi, selama tidak
bertentangan dengan Aqidah dan Syariah Islam. (Abdul Qadim Zallum, Ad-Dimuqrathiyyah
Nizham Kufur, hal. 12).
Selain berdasarkan hadis itu,
kemubahan facebook juga dapat didasarkan pada kaidah fiqih : al-ashlu
fi al-asy-syaa` al-ibahah hatta yadulla ad-dalilu 'ala at-tahrim. Artinya,
hukum asal sesuatu (benda/barang) adalah boleh, hingga terdapat dalil yang
mengharamkannya. (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazha`ir fi Al-Furu',
hal. 108; Imam Syaukani, Nailul Authar, 12/443).
Yang dimaksud dengan al-asy-yaa' (jamak dari asy-syai`)
dalam kaidah ini adalah segala materi (zat) yang digunakan manusia dalam
perbuatannya (al-mawaad allaty yatasharrafu fiiha al-insaanu bi-af'alihi).
(M. Muhammad Ismail, Al-Fikr Al-Islami, hal. 41). Berdasarkan kaidah
ini, maka facebook hukum asalnya adalah boleh, karena termasuk dalam
materi (zat) yang dimanfaatkan manusia dalam perbuatannya.
Namun hukum asal untuk facebook
ini dapat berubah menjadi haram, jika facebook digunakan untuk melakukan
segala perbuatan yang diharamkan. Dasar keharamannya adalah kaidah fiqih : al-wasilah
ila al-haram haram. Artinya, segala perantaraan yang membawa kepada yang
haram, hukumnya haram. (Al-Kasani, Bada`iu Ash-Shana`i', 10/478;
Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 2/402;
Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, I'lamul Muwaqqi'in, 3/345). Kaidah fiqih ini
berarti bahwa segala sesuatu baik berupa perbuatan manusia (al-af'aal)
maupun berupa materi (zat) (asy-syai`), yang diduga kuat dapat
mengantarkan kepada yang haram, hukumnya menjadi haram walau hukum asalnya
mubah.
Maka dari itu, facebook hukumnya
menjadi haram, jika digunakan untuk segala sesuatu yang menjurus kepada yang
haram. Misalnya, mengucapkan kata-kata yang membangkitkan syahwat lawan jenis,
melakukan perselingkuhan, melakukan pendekatan kepada lawan jenis untuk
bersenang-senang semata (bukan dalam rangka khitbah atau nikah), dan
sebagainya. Diharamkan pula menggunakan facebook untuk melakukan
transaksi haram, seperti bisnis narkoba atau prostitusi, atau untuk menyebarkan
ide-ide kufur, seperti sekularisme, pluralisme, liberalisme, demokrasi,
nasionalisme, marxisme, dan sebagainya.
Kesimpulannya, facebook hukum
asalnya mubah. Namun hukumnya menjadi haram jika digunakan untuk segala sesuatu
yang telah diharamkan syariah Islam. Wallahu a'lam.
Yogyakarta, 13
Juni 2009
Muhammad Shiddiq Al Jawi