Mau Menikah Tidak Punya Uang
MAU NIKAH TIDAK
PUNYA UANG
Tanya :
Ustadz, saya ingin menikah tapi ada hambatan dana. Orang
tua saya juga tidak bisa membantu. Saya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk
mengumpulkan dana. Bagaimana solusinya ustadz?
Jawab :
Islam bukan agama yang mempersulit, melainkan memberi
kemudahan (yusrun), termasuk bagi orang miskin yang ingin menikah. Nabi
SAW bersabda,"Sesungguhnya agama (Islam) itu mudah, dan tidaklah
seseorang memperberat urusan agama, kecuali dia akan dikalahkan oleh
agama." (HR Bukhari, no. 38).
Kemudahan itu nampak dalam solusi berikut :
Pertama,
Islam menetapkan kemiskinan bukan penghalang (mani') bagi orang miskin
untuk menikah. Menikah hukumnya boleh bagi orang miskin, tidak haram. Kepada
mereka, Allah SWT berfirman (artinya) : "Jika mereka miskin, Allah akan
memampukan mereka dengan karunia-Nya." (QS An-Nuur : 32). Imam
Ath-Thabari menafsirkan ayat ini bahwa,"Kemiskinan mereka tidaklah
mencegah mereka untuk dinikahkan." (Tafsir Ath-Thabari, 19/166).
Kedua,
Islam menganjurkan agar mahar seringan mungkin. Nabi SAW bersabda,"Sebaik-baik
mahar, adalah yang paling ringan [bagi laki-laki]." (HR Al-Hakim, Al-Mustadrak
no. 2692). Mahar boleh berbentuk benda ('ain), atau dalam bentuk jasa (manfaat).
Nabi SAW pernah bersabda kepada lelaki miskin yang akan menikah,"Carilah
[mahar] walau hanya cincin besi." Namun lelaki itu tak mendapatkannya.
Lalu Nabi SAW bertanya,"Apakah kamu punya hafalan Al-Qur`an?"
Lelaki itu menjawab,"Ya, surat ini dan surat itu." Lalu Nabi
SAW menikahkan lelaki itu dengan mahar berupa hafalan surat yang dia miliki.
(HR Malik no. 968, Bukhari no. 4740, An-Nasa`i no. 3306, Ahmad no. 21783).
Ketiga, Islam
membolehkan berutang (istiqradh) untuk mengatasi persoalan ini. Berutang
hukumnya jaiz (boleh), karena Nabi SAW juga pernah berutang (istiqradh)
kepada orang lain. (An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, h.
259).
Keempat, Islam juga
membolehkan akad dhoman (jaminan), yaitu akad yang dilakukan seseorang
untuk menggabungkan tanggungan pihak lain kepada tanggungan orang itu. (Rawwas
Qal'ah Jie, Mu'jam Lughah Al-Fuqaha, h. 213). Kalau ada orang lain yang
menjamin pembayaran mahar untuk isteri Anda, ini dinamakan akad dhoman,
dan ini boleh menurut syara'. (An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi
Al-Islam, h. 185).
Kelima, Islam
memberikan solusi berupa puasa, sebagai upaya menjaga kesucian diri (iffah).
(An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima'I fi Al-Islam, h. 97). Firman Allah
(artinya) : "Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga
kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya."
(QS An-Nuur : 33). Sabda Nabi SAW,"Wahai para pemuda, barangsiapa di
antara kamu sudah sanggup menikah, menikahlah. Karena menikah itu lebih menjaga
pandangan mata dan memelihara kemaluan. Kalau ia belum sanggup, hendaklah ia
berpuasa karena puasa itu perisai baginya." (HR Bukhari no. 4677,
Muslim no. 2485)
Inilah sebagian solusi Islam, yang jika diamalkan akan
dapat mengurangi beban biaya nikah. Yang kami cermati, kadang seseorang memperberat
dirinya dengan sesuatu yang di luar kemampuannya, padahal itu tidak diwajibkan
syara'. Misalnya walimahan, padahal walimahan hukumnya sunnah, tidak wajib.
Demikian pula memberikan srah-srahan (hadiah) kepada calon isteri,
hukumnya mubah, tidak wajib. Wallahu a'lam. [ ]
Yogyakarta, 16 Maret 2009
Muhammad Shiddiq Al Jawi