Apakah Kerudung Jilbab
JILBAB TIDAK SAMA
DENGAN KERUDUNG
Tanya :
Ustadz, apa bedanya
jilbab dan kerudung?
Jawab :
Memang dalam
pembicaraan sehari-hari umumnya masyarakat menganggap jilbab sama dengan kerudung.
Anggapan ini kurang tepat. Jilbab tak sama dengan kerudung. Jilbab adalah
busana bagian bawah (al-libas al-adna) berupa jubah, yaitu baju longgar
terusan yang dipakai di atas baju rumahan (semisal daster). Sedang kerudung
merupakan busana bagian atas (al-libas al-a'la) yaitu penutup kepala.
(Rawwas Qal'ah Jie, Mu'jam Lughah Al-Fuqaha`, hal. 124 & 151;
Ibrahim Anis dkk, Al-Mu'jam Al-Wasith, 2/279 & 529).
Jilbab dan
kerudung merupakan kewajiban atas perempuan muslimah yang ditunjukkan oleh dua
ayat Al-Qur`an yang berbeda. Kewajiban jilbab dasarnya surah Al-Ahzab ayat 59,
sedang kewajiban kerudung (khimar) dasarnya adalah surah An-Nur ayat 31.
Mengenai
jilbab, Allah SWT berfirman (artinya),"Hai Nabi katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang
mu'min,'Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.'
(QS Al-Ahzab : 59). Dalam ayat ini terdapat kata jalabib yang merupakan
bentuk jamak (plural) dari kata jilbab. Memang para mufassir berbeda
pendapat mengenai arti jilbab ini. Imam Syaukani dalam Fathul Qadir
(6/79), misalnya, menjelaskan beberapa penafsiran tentang jilbab. Imam Syaukani
sendiri berpendapat jilbab adalah baju yang lebih besar daripada kerudung,
dengan mengutip pendapat Al-Jauhari pengarang kamus Ash-Shihaah, bahwa
jilbab adalah baju panjang dan longgar (milhafah). Ada yang berpendapat
jilbab adalah semacam cadar (al-qinaa'), atau baju yang menutupi seluruh
tubuh perempuan (ats-tsaub alladzi yasturu jami'a badan al-mar`ah).
Menurut Imam Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi (14/243), dari berbagai
pendapat tersebut, yang sahih adalah pendapat terakhir, yakni jilbab adalah
baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan.
Walhasil,
jilbab itu bukanlah kerudung, melainkan baju panjang dan longgar (milhafah)
atau baju kurung (mula`ah) yang dipakai menutupi seluruh tubuh di atas
baju rumahan. Jilbab wajib diulurkan sampai bawah (bukan baju potongan), sebab
hanya dengan cara inilah dapat diamalkan firman Allah (artinya) "mengulurkan
jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Dengan baju potongan,
berarti jilbab hanya menutupi sebagian tubuh, bukan seluruh tubuh. (Taqiyuddin
An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima'i fil Islam, hal. 45-46).
Jilbab ini
merupakan busana yang wajib dipakai dalam kehidupan umum, seperti di jalan atau
pasar. Adapun dalam kehidupan khusus, seperti dalam rumah, jilbab tidaklah
wajib. Yang wajib adalah perempuan itu menutup auratnya, yaitu seluruh tubuh
kecuali wajah dan telapak tangan, kecuali kepada suami atau para mahramnya
(lihat QS An-Nur : 31).
Sedangkan
kerudung, yang bahasa Arabnya adalah khimar, Allah SWT berfirman
(artinya),"…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya…" (QS An-Nur : 31). Dalam ayat ini, terdapat kata khumur,
yang merupakan bentuk jamak (plural) dari khimaar. Arti khimaar
adalah kerudung, yaitu apa-apa yang dapat menutupi kepala (maa yughaththa
bihi ar-ra`su). (Tafsir Ath-Thabari, 19/159; Ibnu Katsir, 6/46;
Ibnul 'Arabi, Ahkamul Qur`an, 6/65 ).
Kesimpulannya,
jilbab bukanlah kerudung, melainkan baju jubah bagi perempuan yang wajib
dipakai dalam kehidupan publik. Karena itu, anggapan bahwa jilbab sama dengan
kerudung merupakan salah kaprah yang seharusnya diluruskan. Wallahu a'lam.
Jakarta, 6 Juli 2009
Muhammad Shiddiq al-Jawi