Bagaimana Hukum Khitbah Lewat SMS Dan Batas Waktu Khitbah
KHITBAH LEWAT SMS
DAN BATAS WAKTU KHITBAH
Tanya :
Ustadz, bolehkah ikhwan
mengkhitbah akhwat lewat SMS? Adakah batas waktu khitbah?
Jawab :
Boleh
hukumnya mengkhitbah (melamar) lewat SMS, karena ini termasuk mengkhitbah lewat
tulisan (kitabah) yang secara syar'i sama dengan khitbah lewat ucapan.
Kaidah fikih menyatakan : al-kitabah ka al-khithab (tulisan itu
kedudukannya sama dengan ucapan/lisan). (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh
Al-Islami, 2/860).
Kaidah itu
berarti bahwa suatu pernyataan, akad, perjanjian, dan semisalnya, yang
berbentuk tulisan (kitabah) kekuatan hukumnya sama dengan apa yang
diucapkan dengan lisan (khithab). Penerapan kaidah fikih tersebut di
masa modern ini banyak sekali. Misalnya surat kwitansi, cek, dokumen akad,
surat perjanjian, dan sebagainya. Termasuk juga "bukti/dokumen
tertulis" (al-bayyinah al-khaththiyah) yang dibicarakan dalam Hukum
Acara Islam, sebagai bukti yang sah dalam peradilan. (Ahmad Ad-Da'ur, Ahkam
Al-Bayyinat, hal. 71; Asymuni Abdurrahman, Qawa'id Fiqhiyyah, hal.
52).
Dalil kaidah
fikih tersebut, antara lain adanya irsyad (petunjuk) Allah SWT agar
melakukan pencatatan dalam muamalah yang tidak tunai (dalam utang piutang) (QS
Al-Baqarah : 282). Demikian pula dalam dakwahnya, selain menggunakan lisan,
Rasulullah SAW juga terbukti telah menggunakan surat. (Kholid Sayyid Ali, Surat-Surat
Nabi Muhammad, Jakarta : GIP, 2000). Ini menunjukkan bahwa tulisan
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan lisan.
Jadi, seorang
ikhwan (pria) boleh hukumnya mengkhitbah seorang akhwat (wanita) lewat SMS,
berdasarkan kaidah fikih tersebut. Namun demikian, disyaratkan akhwat yang
dikhitbah itu secara syar'i memang boleh dikhitbah. Yaitu perempuan tersebut
haruslah : (1) bukan perempuan yang haram untuk dinikahi; (2) bukan perempuan
yang sedang menjalani masa 'iddah; dan (3) bukan perempuan yang sudah dikhitbah
oleh laki-laki lain. (Nida Abu Ahmad, Al-Khitbah Ahkam wa Adab, hal. 5).
Adapun
mengenai batas waktu khitbah, yaitu jarak waktu khitbah dan nikah, sejauh
pengetahuan kami, tidak ada satu nash pun baik dalam Al-Qur`an maupun
As-Sunnah yang menetapkannya. Baik tempo minimal maupun maksimal. (Yahya
Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal. 77). Dengan demikian, boleh saja
jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa
menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun.
Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak laki-laki dan
perempuan. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda,"Kaum muslimin
[bermu'amalah] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang
mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram." (HR Abu
Dawud & Tirmidzi). (Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 3/59).
Namun kami
cenderung menyatakan semakin cepat menikah adalah semakin baik. Sebab jarak
yang lama antara khitbah dan nikah dapat menimbulkan keraguan mengenai
keseriusan kedua pihak yang akan menikah, juga keraguan apakah keduanya dapat
terus menjaga diri dari kemaksiatan seperti khalwat dan sebagainya. Keraguan
semacam ini sudah sepatutnya dihilangkan, sesuai sabda Rasulullah SAW,"Tinggalkan
apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu." (HR
Tirmidzi & Ahmad). Wallahu a'lam.
Yogyakarta, 18 Januari 2009
Muhammad Shiddiq Al Jawi