Bolehkah Berobat Dengan Makan Cacing
BOLEHKAH
BEROBAT DENGAN MAKAN CACING?
SOAL :
Ustadz, masyarakat sering menggunakan cacing
untuk obat typhus dengan direbus atau digoreng. Hukumnya bagaimana? Mendesak.
(Jamaluddin & Heri, Yogya)
JAWAB :
Jumhur ulama mazhab, selain mazhab Maliki, menyatakan
cacing itu najis dan haram dimakan. Keterangan ini bisa kita dapat bila kita
buka kitab Mughni Al-Muhtaj (karya Syekh Asy-Syarbaini al-Khathib)
pada halaman 268-302 jilid 4. Dan keterangan itu juga bisa di dapat pada kitab Al-Mughni
(karya Ibnu Qudamah) jilid 8 halaman 605.
Adapun jika digunakan untuk berobat, maka menurut kami
hukum cacing adalah makruh. Sebab berobat dengan benda najis dan haram hukumnya
adalah makruh, bukan haram. Demikian pendapat Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani
dalam kitabnya asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz III.
Kemakruhan itu kata an-Nabhani, dikarenakan adanya dalil
larangan untuk berobat dengan yang haram, tapi di sisi lain masih ada dalil
yang menunjukkan toleransi untuk memanfaatkan zat yang najis atau haram dalam
berobat. Nabi SAW pernah membolehkan suku Ukl dan Urainah untuk berobat dengan
meminum air kencing unta. Nabi SAW membolehkan pula Zubair bin Awwam dan
Abdurrahman bin Auf untuk memakai sutra karena keduanya menderita gatal-gatal.
Jadi, larangan berobat dengan sesuatu yang najis atau
haram, merupakan larangan makruh. Oleh karena itu, jika kita mengambil pendapat
jumhur ulama yang menyatakan cacing itu najis dan haram dimakan, maka berobat
dengan cacing hukumnya adalah makruh, tidak haram. Wallahu a'lam.
Yogyakarta, 14 Pebruari 2006
Muhammad Shiddiq al-Jawi