Bagimana Hukum Mengkhitbah Langsung Tanpa Melalui Wali
MENGKHITBAH
LANGSUNG TANPA MELALUI WALI
Tanya :
Kalau seorang laki-laki meminta
seorang wanita untuk menikah dengannya tanpa melalui wali si wanita itu, apakah
sudah termasuk khitbah? Apa hukumnya? (081328473234)
Jawab :
Untuk
menjawab pertanyaan di atas, perlu diketahui lebih dahulu pengertian khitbah
(melamar / meminang). Dalam kitab Al-Khitbah Ahkam wa Adab karya Syaikh
Nada Abu Ahmad hal. 1, pada bab Definisi Khitbah (Ta'rif Khitbah),
diterangkan pengertian syar'i (al-ma'na asy- yar'i) dari khitbah sebagai
berikut.
التماس الخاطب Ø§Ù„Ù†ÙƒØ§Ø Ù…Ù† المخطوبة أو من وليها
"[Khitbah
adalah] permintaan menikah dari pihak laki-laki yang mengkhitbah kepada
perempuan yang akan dikhitbah atau kepada wali perempuan itu." (Mughni
Al-Muhtaj, 3/135).
Dari definisi
tersebut, jelaslah bahwa seorang laki-laki boleh hukumnya mengkhitbah perempuan
secara langsung kepadanya tanpa melalui walinya. Boleh juga laki-laki tersebut
mengkhitbah perempuan tersebut melalui wali perempuan itu. Dua-duanya
dibolehkan secara syar'i dan dua-duanya termasuk dalam pengertian khitbah.
Keduanya dibolehkan karena terdapat dalil-dalil As-Sunnah yang menunjukkan
kebolehannya.
Dalil
bolehnya laki-laki mengkhitbah perempuan secara langsung tanpa melalui walinya,
adalah hadits riwayat Ummu Salamah RA, bahwa dia berkata :
"Ketika Abu Salamah
meninggal, Rasulullah SAW mengutus Hathib bin Abi Baltha'ah kepadaku untuk
mengkhitbahku bagi Rasulullah SAW..." (Arab : lamma maata Abu Salamata
arsala ilayya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallama Haathiba 'bna Abi
Balta'ah yakhthubuniy lahu shallallahu 'alaihi wa sallama). (HR Muslim).
Dalam hadits
ini terdapat dalil bahwa Rasulullah SAW langsung mengkhitbah Ummu Salamah RA,
bukan mengkhitbah melalui wali Ummu Salamah RA.
Sedang dalil
bolehnya laki-laki mengkhitbah perempuan melalui walinya, adalah hadits riwayat
Urwah bin Az-Zubair RA, dia berkata :
"Bahwa Nabi SAW telah
mengkhitbah 'Aisyah RA melalui Abu Bakar Ash-Shiddiq RA…" (Arab : anna
an-nabiyya shallallahu 'alaihi wa sallama khathaba 'A'isyata radhiyallahu
'anhaa ilaa Abi Bakrin radhiyallahu 'anhu) (HR Bukhari).
Dalam hadits
ini terdapat dalil bahwa Rasulullah SAW telah mengkhitbah 'Aisyah RA melalui
walinya, yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq RA. (Lihat Syaikh Nada Abu Ahmad, Al-Khitbah
Ahkam wa Adab, hal. 3).
Perlu kami
tambahkan, dalam mengkhitbah dibolehkan seorang laki-laki mewakilkan kepada
orang lain untuk mengkhitbah, sebagaimana dibolehkan pula laki-laki itu sendiri
yang mengkhitbah (tanpa mewakilkan). (Lihat Yahya Abdurrahman, Risalah
Khitbah, Bogor : Al-Azhar Pess, 2007, hal. 177).
Kebolehan ini
didasarkan pada keumuman dalil-dalil wakalah (akad perwakilan), di
samping diperkuat pula dengan dalil-dalil As-Sunnah yang telah kami kemukakan
di atas. Pada saat mengkhitbah Ummu Salamah RA, Rasulullah SAW mengirim utusan
(wakil) beliau yaitu Hathib bin Abi Baltha'ah RA. Adapun pada saat mengkhitbah
'Aisyah RA, Rasulullah SAW tidak mewakilkan melainkan langsung mengkhitbah
sendiri kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq RA sebagai wali 'Aisyah RA.
Dengan
demikian, jelaslah bahwa syara' membolehkan khitbah disampaikan langsung kepada
pihak perempuan atau disampaikan kepada wali perempuan itu. Wallahu a'lam
[ ]
Yogyakarta, 13 Juli 2008
Muhammad Shiddiq Al-Jawi