Bagimana Hukum Ayah Ahlul Kitab Menjadi Wali Nikah
AYAH
AHLI KITAB MENJADI WALI NIKAH
Soal :
Boleh atau
tidak orang tua atau pihak Ahli Kitab [beragama Kristen/Yahudi] menjadi wali
nikah anak perempuannya yang menikah dengan laki-laki muslim? (Amiruddin, Bogor)
Jawab :
Jika perempuan itu muslimah dan hendak menikah dengan
laki-laki muslim, tidak boleh ayah perempuan itu yang Ahli Kitab menjadi wali
nikahnya. Sebab orang kafir tidak berhak menjadi wali bagi muslimah.
Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Ahkam Ahli
adz-Dzimmah Juz I hal. 295 dalam masalah ini telah membuat judul bab Orang
Kafir Tidak Boleh Menjadi Wali Bagi Muslimah (laa yakuunu al-kaafir
waliyan lil muslimah). Menurut Imam Ibnul Qayyim (Ahkam Ahli
adz-Dzimmah, I/295), dalil-dalil yang melarang orang kafir untuk menjadi
wali nikah bagi muslimah adalah dalil-dalil umum yang menjelaskan bahwa muslim
adalah wali bagi sesama muslim dan bahwa kafir adalah wali bagi sesama kafir
bukan wali bagi muslim. Firman Allah SWT :
"Dan
orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) auliya`
(penolong, pelindung) bagi sebahagian yang lain." (QS At-Taubah [9] : 71)
"Adapun
orang-orang kafir, sebagian mereka menjadi auliya` (penolong, pelindung)
bagi sebahagian yang lain."
(QS Al-Anfaal [8] : 73)
Dalam kondisi seperti ini, yang menjadi wali bagi muslimah
tersebut adalah wali hakim (penguasa/sulthaan). Rasulullah SAW
bersabda,"Tidak sah nikah kecuali dengan wali. Siapa saja perempuan
yang dinikahkan tanpa izin walinya maka nikahnya batil, batil, batil. Maka jika
perempuan itu tidak mempunyai wali, maka penguasa (sulthaan) adalah wali bagi
perempuan yang tidak mempunyai wali." (HR Abu Dawud) (Imam
Syaukani, Nailul Authar, hadits no. 2664, hal. 1254)
Adapun jika perempuan itu adalah kitabiyah (kafir Ahli
Kitab), bukan muslimah, bolehkah ayahnya yang Ahli Kitab menjadi wali nikahnya?
Para imam berbeda pendapat dalam masalah ini, sebagaimana dijelaskan oleh Imam
Ibnul Qayyim. Menurut Imam Ahmad bin Hambal, tidak boleh. Sedangkan menurut
Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i dalam salah satu riwayatnya, hukumnya boleh.
(Ahkam Ahli adz-Dzimmah I/297).
Menurut Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, sebagaimana
dinukil Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah (Ahkam Ahli adz-Dzimmah I/297),
pendapat yang membolehkan adalah lebih tepat (wa huwa ashohh), meskipun
ini menyalahi mazhab Imam Ahmad.
Jadi, seorang ayah Ahli Kitab boleh menikahkan anak
perempuannya yang juga Ahli Kitab (kitabiyah), dengan seorang laki-laki
muslim. Sebab ayah itu adalah walinya. Maka boleh bagi dia menikahkan anak
perempuannya dengan laki-laki muslim sebagaimana boleh pula dia menikahkannya
dengan laki-laki kafir (Ahkam Ahli adz-Dzimmah I/297).
Kami lebih cenderung kepada pendapat yang membolehkan ini
sebab lebih sesuai dengan firman Allah SWT yang menjelaskan bahwa orang kafir
adalah wali bagi sesama orang kafir :
"Adapun
orang-orang kafir, sebagian mereka menjadi auliya` (penolong, pelindung)
bagi sebahagian yang lain."
(QS Al-Anfaal [8] : 73)
Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 6 Nopember 2006
Muhammad Shiddiq al-Jawi