Bagaimana Jika Calon Istri Mensyaratkan Calon Suami Punya Harta Dulu
CALON ISTERI
MENSYARATKAN
CALON SUAMI PUNYA
HARTA DULU
Tanya :
Seorang
perempuan yang diajak menikah mensyaratkan agar calon suaminya memiliki harta
dengan batasan tertentu, baru bisa menikah. Apakah ini boleh dalam pandangan
Islam? (Ujang, Bogor).
Jawab :
Boleh hukumnya seorang perempuan mensyaratkan agar calon
suaminya mempunyai harta dalam jumlah tertentu sebelum menikah. Namun
disyaratkan jumlah hartanya masih dalam batas-batas kesanggupan calon suami.
Jika jumlah harta tersebut di luar kesanggupan calon suami, maka persyaratan
yang dibuat perempuan itu batal dan tidak berlaku.
Dalil bolehnya membuat persyaratan
semacam itu antara lain sabda Nabi SAW :
الْمُسْلِمُونَ
عَلَى شُرُوطِهِمْ
إِلا شَرْطًا
حَرَّمَ حَلالا،
وَأَحَلَّ حَرَامًا
"Kaum muslimin [bermuamalah] sesuai syarat-syarat di antara mereka,
kecuali syarat yang yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang
haram." (HR Abu Dawud no 3120; Ath-Thabrani no 13507).
Hadis ini menunjukkan bolehnya kaum muslimin membuat syarat-syarat yang mereka
tetapkan sendiri (disebut syarat ja'liy) dalam berbagai muamalah mereka,
misalnya dalam akad jual beli, ijarah (sewa), syirkah, dan nikah. Namun syarat
semacam ini dibatasi oleh batasan syar'i-nya, yaitu tidak boleh menyalahi nash
atau hukum syara'. Sebab Nabi SAW bersabda :
كُلُّ
شَرْطٍ خَالَفَ
كِتَابَ اللَّهِ
فَهُوَ بَاطِلٌ
وَإِنْ اشْتَرَطَ
مِائَةَ شَرْطٍ
"Setiap syarat yang menyalahi Kitabullah adalah batil, meskipun ditetapkan
seratus syarat." (HR Bukhari no 2529; Ibnu Majah no 2512).
(Lihat pembahasan syarat ja'liy dan syarat syar'iy [syarat taklif] dalam Wahbah
Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 1/101; Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah
Al-Islamiyah (Ushul Fiqih), 3/53; M. Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul
Al-Fiqh, h. 238).
Selain dalil umum di atas, terdapat pula dalil khusus yang membolehkan membuat
syarat sendiri dalam pernikahan. Sabda Nabi SAW :
إِنَّ
أَحَقَّ الشَّرْطِ
أَنْ يُوفَّى
بِهِ مَا
اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ
الْفُرُوجَ
"Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi, adalah apa-apa
yang dengannya dapat menghalalkan farji bagimu [nikah]." (HR Abu
Dawud no 1827; An-Nasa`i no 1056; Ahmad no 16664).
Jadi, boleh hukumnya perempuan mensyaratkan calon suaminya mempunyai harta
lebih dulu dalam jumlah tertentu, misal harus mempunyai uang Rp 10 juta, atau
mempunyai rumah, mobil, dan sebagainya. Semua syarat ini dibolehkan selama
masih berada dalam batas-batas kesanggupan calon suami.
Namun jika syarat itu di luar kesanggupan calon suami, maka syarat itu dianggap
batal dan tidak berlaku, karena telah menyalahi nash syara'. Sebab syara' telah
melarang memberikan beban kepada seseorang yang melampaui batas kemampuannya.
Allah SWT berfirman :
لا
يُكَلِّفُ اللَّهُ
نَفْسًا إِلا
وُسْعَهَا
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya." (QS Al-Baqarah [2]:286).
Di samping itu, persyaratan yang di luar kesanggupan calon suami juga menyalahi
nash-nash syara' yang menganjurkan agar nikah itu dipermudah atau diperingan.
Contohnya : (1) Pada saat menjumpai seorang sahabat yang tidak mempunyai harta
apa-apa untuk mahar pernikahannya, Nabi SAW bersabda :
الْتَمِسْ
وَلَوْ خَاتَمًا
مِنْ حَدِيدٍ
"Carilah walau hanya sebentuk cincin dari besi." (HR
Bukhari no 4740; An-Nasa`i no 3306; Ahmad 21783).
(2) Mengenai mahar yang menjadi hak perempuan dan kewajiban laki-laki, Nabi SAW
bersabda :
خُيْرُ
الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ
"Sebaik-baik mahar, adalah mahar yang paling ringan [bagi
laki-laki]." (HR Al-Hakim, Al-Mustadrak no 2692; Imam
Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 3/152)..
Kesimpulannya, boleh hukumnya perempuan mensyaratkan calon suaminya mempunyai
harta lebih dulu dalam jumlah tertentu, selama masih berada dalam batas-batas
kesanggupan calon suami. Jika di luar kesanggupan calon suami, syarat itu batal
dan tidak boleh diberlakukan, karena telah menyalahi nash syara'. Wallahu
a'lam
Yogyakarta, 4 Desember 2008
Muhammad Shiddiq Al-Jawi