Bagaimana Hukum Menandatangani Kuitansi Kosong?

Bagaimana Hukum Menandatangani Kuitansi Kosong?


SOAL:
Seorang teman meminta saya dan teman-teman yang lain untuk menandatangani kwitansi kosong. Menurutnya, ia lakukan hal itu untuk membantu kami yang memang membutuhkan bantuan (kami korban gempa). Kebetulan teman saya ini mempunyai relasi yang cukup luas, dan relasi-relasinya itu bermaksud memberikan bantuan. Sayangnya, dalam hal teknis sering ada kesulitan. Misal, relasinya itu meminta agar dalam waktu tiga hari sudah ada kwitansi yang menunjukkan bantuan sudah diberikan kepada siapa saja (ada nama, alamat, dan besarnya bantuan). Dalam hal ini teman saya kesulitan untuk memberikan kwitansi lengkap dengan tanda tangan penerima bantuan (korban gempa) dalam waktu singkat (misalnya tiga hari). Hal ini karena alamat rumah kami yang berjauhan (berbeda-beda kecamatan) serta sulit ditemui karena berbagai aktivitas, baik kerja ataupun dakwah. Teman saya memperkirakan masih banyak relasi-relasi yang akan memberikan bantuan, namun kemungkinan juga meminta kwitansi dalam waktu yang cukup singkat.

Oleh karenanya teman saya meminta kami untuk menandatangani kwitansi kosong. Harapannya, kalau nanti ada relasi yang mau membantu dan mensyaratkan kwitansi, maka teman saya bisa langsung memberikan kwitansi yang lengkap dengan tanda tangan penerima bantuan, walaupun sebenarnya bantuan belum diterima korban. Karena saya meragukan hukumnya apakah diperbolehkan, maka saya menolak menandatangani kwitansi itu.
Konsekuensinya memang kemungkinan ada bantuan yang tidak jadi kami terima karena teman saya tidak bisa memberikan kwitansi dalam waktu dekat. Saya percaya sepenuhnya bahwa niat teman saya ini baik dan bantuan itu pun tidak akan diselewengkan olehnya. Masalahnya, hal ini hukumnya apa? Bolehkah? Ataukah haram? Mohon bantuan ustadz untuk menjawab masalah ini. Penting dan mendesak.Jazakumullah khairan jaza.(Farid Ma'ruf, Bantul)


JAWAB :
Jika diduga kuat (ghalabatuzh zhann) menandatangani kwitansi kosong itu akan menimbulkan penyelewengan bantuan, maka hukumnya haram. Ini sesuai kaidah fikih yang menyatakan : al wasilah ila al haraam haraam.(Segala perantaraan kepada yang haram hukumnya haram juga)

Dugaan kuat itu dapat dilihat dari berbagai indikasi atau pengalaman. Misalnya gelagat mencurigakan dari teman Anda, atau pengalaman menunjukkan teman Anda sering menipu, dsb.
Adapun jika tidak ada dugaan kuat akan menimbulkan yang haram, misalnya karena tidak ada hal yang mencurigakan, atau teman Anda jujur, hukumnya boleh.

Sebab menandatangani kwitansi hanyalah soal administrasi saja. Hukum asal administrasi adalah boleh. Kaidah fikih menyatakan : al ashlu fil af'aal al-idariyah al-ibahah (hukum asal aktivitas administrasi/manajerial adalah boleh).

Yogyakarta, 23 Juli 2006

Muhammad Shiddiq al-Jawi


To Top