Bolehkah Daging Kurban Dibuat Kornet
DAGING KURBAN DIBUAT
KORNET, BOLEHKAH?
Tanya :
Ustadz, bolehkah daging
kurban dibuat kornet dengan alasan supaya tahan lama kemudian didistribusikan
setelah melewati hari tasyriq? (Isykariema, Bandung).
Jawab :
Daging kurban
boleh dikornetkan, selama terdapat hajat (kebutuhan), misalnya adanya kaum
muslimin yang miskin, kelaparan, tertimpa bencana, dan semisalnya. Namun
disyaratkan, penyembelihan hewan kurban yang dikornetkan tidak boleh melampaui
batas akhir waktu penyembelihan, yaitu waktu maghrib tanggal 13 Zulhijjah (hari
tasyriq terakhir).
Dalil bolehnya
mengkornetkan antara lain dipahami dari sabda Nabi SAW,"Wahai penduduk
Madinah, janganlah kamu memakan daging kurban di atas tiga hari." Lalu
orang-orang mengadu kepada Nabi SAW, bahwa mereka mempunyai keluarga, kerabat,
dan pembantu. Maka Nabi SAW bersabda,"[Kalau begitu] makanlah,
berikanlah, tahanlah, dan simpanlah!" (HR Muslim; Imam Nawawi, Syarah
Muslim, 5/115).
Hadis ini
menunjukkan, boleh tidaknya menyimpan (iddikhar) daging kurban,
bergantung pada 'illat (alasan penetapan hukum), yaitu ada tidaknya
hajat. Jika tidak ada hajat, tidak boleh menyimpan. Jika ada hajat, boleh. Imam
Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 6/48 berkata,"Larangan menyimpan daging
kurban tidaklah di-nasakh (dihapus), melainkan karena ada suatu 'illat.
Jika 'illat itu hilang, larangan hilang. Jika illat itu ada lagi, maka
larangan pun ada lagi."
Dengan demikian,
boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, jika ada hajat. Kalau hajat
ini tidak ada, tidak boleh menyimpan. Nah, kebolehan menyimpan (iddikhar)
daging kurban lebih dari tiga hari inilah, menurut kami, menjadi dalil bolehnya
mengkornetkan daging kurban. Sebab tujuan dari mengkornetkan dan menyimpan
adalah sama, yaitu agar daging dapat tahan lama dan dapat dikonsumsi lebih dari
tiga hari. Tentu kebolehan ini adalah selama ada hajat, misalnya masih adanya
kaum muslimin yang miskin, menderita kelaparan, jarang makan daging, tertimpa
bencana, dan sebagainya. Sebaliknya jika tidak ada hajat, maka mengkornetkan
daging kurban tidak boleh, karena ada larangan menyimpan daging kurban lebih
dari tiga hari.
Adapun
persyaratan bahwa penyembelihan harus tetap pada waktunya (tanggal 10-13
Zulhijjah) dan tidak boleh melampauinya, dalilnya adalah sabda Nabi SAW,"Setiap
sudut kota Makkah adalah tempat penyembelihan dan setiap hari-hari tayriq
adalah [waktu] penyembelihan." (HR Ahmad, Ibnu Majah, Al-Baihaqi,
Thabrani, dan Daruquthni). (Syaikh Al-Albani berkata,"Hadis ini
sahih." Lihat Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir, 2/834). Imam Syafi'i
dalam Al-Umm 2/222 berkata,"Jika matahari telah terbenam pada akhir
hari-hari tasyriq [tanggal 13 Zulhijjah], lalu seseorang menyembelih kurbannya,
maka kurbannya tidak sah."
Jadi, jelaslah
meski mengkornetkan boleh, namun disyaratkan penyembelihannya tetap dilakukan
pada waktunya, yaitu bermula dari usainya sholat Idul Adha hingga datangnya
waktu maghrib pada akhir hari tasyriq. Jika penyembelihan melampaui batas
tersebut, kurbannya tidak sah, sehingga daging kornet pun hanya dianggap daging
kalengan biasa, bukan pelaksanaan ibadah kurban. Wallahu a'lam
Yogyakarta, 30 Nopember 2008
Muhammad Shiddiq Al-Jawi