Bagaimana Menghitung Zakat Uang
MENGHITUNG ZAKAT
UANG
Tanya :
Ustadz, mau tanya tentang zakat
maal. Kami mempunyai uang Rp 31.750.000. Rinciannya : (1) untuk menyicil tanah
sudah sebesar Rp 7.000.000; (2) untuk modal usaha bersama sebesar Rp 2.500.000.
Catatan : usaha baru berjalan 3 bulan. (3) dipinjamkan kepada saudara sebesar
Rp 20.250.000; (4) di tabungan sebesar Rp 2.000.000. Pertanyaannya : yang wajib
kami keluarkan untuk zakat mal yang mana saja, dan berapa besarnya? (Hamba Allah).
Jawab :
Uang yang dimiliki seorang muslim wajib dizakati jika
memenuhi 2 (dua) kriteria sebagai berikut :
Pertama, sudah mencapai nishab. Dalam hal
ini kami memilih nishab emas (bukan nishab perak), yaitu 20 dinar, atau 85 gram
emas. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/773).
Misalkan harga 1 gram emas Rp 200.000, maka nishab zakat uang adalah = 85 gram
emas x Rp 200.000 = Rp 17 juta.
Kedua, harta senishab (atau lebih) itu
sudah berlalu satu tahun qamariyah/hijriyah (sudah haul) sejak dimiliki.
Jika uang yang dimiki seseorang sudah memenuhi kedua
kriteria tersebut, maka zakat yang dikeluarkan besarnya adalah 2,5 % dari total
uang yang dimiliki. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah,
hal.175).
Apakah uang yang dimiliki hamba Allah di atas sudah memenuhi
dua kriteria tersebut? Untuk itu perlu ditinjau lebih dulu satu persatu rincian
uang yang diberikan di atas, sebagai berikut :
Pertama, uang Rp 7.000.000 (tujuh juta
rupiah) yang dibayarkan sebagai cicilan/angsuran untuk membeli tanah, tidak
dizakati. Karena uang itu bukan lagi milik hamba Allah itu, tapi sudah menjadi
milik orang lain, yaitu si penjual tanah. Yang dizakati adalah uang yang
menjadi hak milik sempurna (al-milku at-tam). Kalau sudah dibayarkan
kepada orang lain, berarti hak milik telah hilang dan berpindah kepada orang
lain sehingga tidak wajib dizakati. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa
Adillatuhu, 2/741-743).
Kedua, uang
sebesar Rp 2.500.000 untuk modal usaha bersama, tidak dizakati. Mengapa?
Karena dua alasan : Pertama, modal itu belum mencapai nishab, yaitu sebesar
Rp 17 juta. Kedua, usaha baru berjalan 3 bulan. Jadi belum sampai satu
tahun (haul), atau 12 bulan. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa
Adillatuhu, 2/799, bab Zakat Asy-Syirkah Al-Mudharabah).
Ketiga, uang sebesar Rp 20.250.000 (dua
puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dipinjamkan kepada saudara,
wajib dizakati. Dengan syarat : pinjaman itu sudah berlangsung selama satu
tahun (haul).
Zakat ini dikenal dengan istilah zakat piutang, yaitu zakat
untuk uang yang diutangkan/dipinjamkan oleh seseorang kepada pihak lain.
Piutang ini dizakati atau tidak? Patokan hukumnya : jika piutang itu ada pada
orang kaya yang tidak suka menunda-nunda pembayaran utangnya (ghaniy ghairu
mumaathil), dan piutang itu dapat ditarik kembali kapan saja, maka piutang
itu wajib dizakati, walaupun uangnya secara de facto tidak ada di tangan
yang punya. Jika piutang itu ada pada orang yang kesusahan (miskin), atau pada
orang kaya tapi suka menunda-nunda pembayaran utangnya (ghany mumaathil),
maka piutang itu tidak dizakati, hingga piutang itu benar-benar sudah
dikembalikan kepada pihak yang meminjamkan uang. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal
fi Daulah Al-Khilafah, hal.181-182).
Menurut kami, karena uang Rp 20.250.000 tersebut dipinjamkan
kepada saudara, bukan kepada orang lain yang bukan saudara, maka terdapat
indikasi kuat (ghalabatuzh zhann) bahwa utang ini mudah ditarik
sewaktu-waktu. Maka piutang ini wajib untuk dizakati, bukannya tidak dizakati.
Meski secara nyata uangnya tidak ada di tangan.
Keempat, uang
sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) yang ada di tabungan, wajib dizakati.
Memang jika uang yang dimiliki hanya yang di tabungan ini, benar tidak dizakati
karena belum mencapai nishab (Rp 17 juta).
Tapi kami berpendapat, uang yang dimiliki hamba Allah di
atas sebenarnya bukan hanya tabungan ini, tapi ada uang lain, yaitu piutang
yang masih ada di tangan saudaranya. Karena itu, tabungan ini hendaknya
digabungkan hitungannya dengan piutang yang besarnya Rp 20.250.000.
Jadi total uang yang terkena kewajiban zakat besarnya adalah
= Rp 20.250.000 + Rp 2.000.000 = Rp 22.250.000 (dua puluh dua juta dua ratus
lima puluh ribu rupiah).
Dengan demikian, zakat yang wajib dikeluarkan besarnya
adalah = 2,5 % x Rp 22.250.000 = Rp 556.250,- (lima ratus lima puluh enam dua
ratus lima puluh rupiah).
Wallahu
a'lam.
Yogyakarta,
28 September 2008
(28 Ramadhan
1429 H)
Muhammad
Shiddiq Al-Jawi