Bagaimana Hukum Bacem Kelelawar

 Bagaimana Hukum Bacem Kelelawar

BACEM KELELAWAR

Soal : Ustadz bagaimana hukumnya bacem kelelawar? (Qomari Z, Yogya)

Jawab :

Untuk mengetahui hukum syara’ tentang bacem kelelawar, perlu diketahui lebih dulu hukum kelelawar itu sendiri, apakah kelelawar itu halal dimakan atau tidak?

Telah terdapat dalil-dalil khusus yang melarang membunuh kelelawar. Dari larangan untuk membunuh ini diistinbath kesimpulan hukum syar’i mengenai haramnya memakan kelelawar.

Imam Syihabuddin asy-Syafi’i (w.808 H) dalam kitabnya at-Tibyan li Maa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayawan hal. 87 mengatakan kelelawar menurut pendapat masyhur dalam mazhab Syafi’i adalah haram. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab 9/22 juga menegaskan haramnya kelelawar menurut mazhab Syafi’i.

Dalilnya adalah hadis bahwa Nabi SAW melarang membunuh kelelawar (nahaa rasulullah ‘an qatli al-khathaathiif) (HR. Abu Dawud, dalam kitabnya al-Marasiil dari jalur ‘Ubad bin Ishaq dari ayahnya) (Lihat Imam asy-Syaukani, Nailul Authar, hal. 1686, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000).

Menurut Imam Syihabuddin asy-Syafi’i dalam at-Tibyan li Maa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayawan hal. 85, bahwa dalam bahasa Arab, kelelawar (al-khuffaasy) mempunyai empat nama, yaitu : khuffaasy, khusyaaf, khuthaaf, dan wathwaath. Dengan demikian, hadis Nabi di atas berarti melarang kita membunuh kelelawar (Arab : khathaathiif, jama’ dari khuthaaf).

Imam Syihabuddin menjelaskan hadis tersebut dengan berkata,”Apa yang dilarang untuk dibunuh, berarti tidak boleh dimakan.” (wa maa nuhiya ‘an qatlihi laa yu`kalu) (Imam Syihabuddin, at-Tibyan li Maa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayawan, hal. 87).

Kesimpulannya, kelelawar adalah haram dan tidak boleh dimakan, baik itu digoreng, disate, dibacem maupun dimasak dengan cara-cara lainnya. Wallahu a‘lam.

 

Yogyakarta, 3 Maret 2006

Muhammad Shiddiq al-Jawi


To Top