Bagaimana Hukum Bacem Kelelawar
BACEM KELELAWAR
Soal : Ustadz bagaimana hukumnya bacem kelelawar? (Qomari Z,
Yogya)
Jawab :
Untuk mengetahui hukum syara’
tentang bacem kelelawar, perlu diketahui lebih dulu hukum kelelawar itu
sendiri, apakah kelelawar itu halal dimakan atau tidak?
Telah terdapat dalil-dalil
khusus yang melarang membunuh kelelawar. Dari larangan untuk membunuh ini
diistinbath kesimpulan hukum syar’i mengenai haramnya memakan kelelawar.
Imam Syihabuddin asy-Syafi’i
(w.808 H) dalam kitabnya at-Tibyan li Maa Yuhallal wa Yuharram min
al-Hayawan hal. 87 mengatakan kelelawar menurut pendapat masyhur dalam mazhab
Syafi’i adalah haram. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab 9/22
juga menegaskan haramnya kelelawar menurut mazhab Syafi’i.
Dalilnya adalah hadis bahwa
Nabi SAW melarang membunuh kelelawar (nahaa rasulullah ‘an qatli
al-khathaathiif) (HR. Abu Dawud, dalam kitabnya al-Marasiil
dari jalur ‘Ubad bin Ishaq dari ayahnya) (Lihat Imam asy-Syaukani, Nailul
Authar, hal. 1686, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000).
Menurut Imam Syihabuddin
asy-Syafi’i dalam at-Tibyan li Maa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayawan
hal. 85, bahwa dalam bahasa Arab, kelelawar (al-khuffaasy) mempunyai
empat nama, yaitu : khuffaasy, khusyaaf, khuthaaf, dan wathwaath.
Dengan demikian, hadis Nabi di atas berarti melarang kita membunuh kelelawar
(Arab : khathaathiif, jama’ dari khuthaaf).
Imam Syihabuddin menjelaskan
hadis tersebut dengan berkata,”Apa yang dilarang untuk dibunuh, berarti tidak
boleh dimakan.” (wa maa nuhiya ‘an qatlihi laa yu`kalu) (Imam
Syihabuddin, at-Tibyan li Maa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayawan, hal.
87).
Kesimpulannya, kelelawar
adalah haram dan tidak boleh dimakan, baik itu digoreng, disate, dibacem maupun
dimasak dengan cara-cara lainnya. Wallahu a‘lam.
Yogyakarta, 3 Maret 2006
Muhammad Shiddiq al-Jawi