Sembelihan Ahmadiyah Haram Dimakan
SEMBELIHAN AHMADIYAH HARAM DIMAKAN
Tanya :
Ayah,
saat Idul Adha 2007 kemarin saya lihat orang Ahmadiyah juga sholat Idul Adha
dan menyembelih kurban. Apakah sembelihan orang Ahmadiyah boleh dimakan?
(Fahma, Yogyakarta).
Jawab :
Ketahuilah anakku, orang Ahmadiyah
itu sebenarnya bukanlah orang Islam walaupun tatacara ibadah mereka mirip
dengan orang Islam. Orang Ahmadiyah itu tergolong kaum kafir, baik yang asalnya
orang Islam lalu murtad dengan menjadi pengikut Ahmadiyah, maupun yang
menjadi pengikut Ahmadiyah sejak kecil lantaran mengikuti ayah ibunya atau
kakek neneknya yang menjadi pengikut Ahmadiyah. (Na’udzubillah min dzalik)
Golongan Ahmadiyah termasuk kaum kafir karena mempercayai Mirza Ghulam Ahmad
(pendiri Ahmadiyah) sebagai nabi dan mendapat wahyu. Padahal dalam Islam tidak
ada nabi dan rasul lagi setelah Rasulullah Muhammad SAW (lihat QS Al-Ahzab :
40). Cobalah kamu baca, anakku, kitab At-Tadzkirah karya Mirza Ghulam
Ahmad yang ada di perpustakaan pribadi ayah. Kitab itu penuh dengan apa yang
dianggap sebagai wahyu oleh Mirza Ghulam Ahmad yang kafir. Padahal semua ayat
itu bukanlah wahyu, melainkan hanya kekufuran dan kedustaan yang sangat keji
dan menyesatkan.
Mengenai
hukum memakan sembelihan Ahmadiyah, baik sembelihan kurban maupun selain
kurban, hukumnya adalah haram. Dalilnya adalah firman Allah SWT :
وطعام الذين
أوتوا الكتاب
حلٌ لكم
”Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab adalah halal
bagimu.” (QS Al-Maidah [5] : 5)
Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan dalam kitabnya Al-Ath’imah wa
Ahkam Ash-Shaid wa Adz-Dzaba`ih (1988) hal. 173-174 mengatakan,”Mafhum [mukhalafah]
ayat di atas adalah pengharaman sembelihan orang-orang kafir selain Ahli Kitab,
sebab mereka tidak mempunyai kitab sehingga sembelihan mereka tidaklah
halal...” Dr. Fauzan berpendapat sembelihan Ahmadiyah hukumnya haram, karena
Ahmadiyah adalah bukan Ahli Kitab, yaitu kafir murtad.
Imam Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan bahwa sembelihan Ahmadiyah adalah haram
dimakan. Dalam kitabnya Muqaddimah Ad-Dustur (1963) hal. 32-33 beliau
menyatakan bahwa berbagai kelompok (firqah) di luar Islam seperti Druze,
Ahmadiyah, dan Baha`i, termasuk golongan kafir (kuffar). Tetapi berbeda dengan
Dr. Fauzan yang memandang Ahmadiyah sebagai orang murtad, Imam An-Nabhani
menganggap Ahmadiyah sebagai orang musyrik (bukan murtad), yang tidak halal
sembelihannya.
Menurut An-Nabhani, golongan Ahmadiyah tidak diperlakukan sebagai orang murtad,
karena yang murtad bukan pengikut Ahmadiyah yang ada sekarang, melainkan ayah,
ibu, atau kakek nenek mereka di masa lalu. Generasi terdahululah yang murtad,
bukan generasi sekarang. Jadi golongan Ahmadiyah tidak dihukumi sebagai
golongan murtad. (Taqiyuddin An-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, 32-33).
[Dapat dipahami, bahwa kalau ada anggota-anggota baru Ahmadiyah yang memang
murtad dari Islam saat ini, barulah mereka dihukumi dan diperlakukan sebagai
orang murtad.
Nah, kalau golongan Ahmadiyah bukan kafir murtad lalu kafir apa? Di sinilah
lalu Imam An-Nabhani mengatakan, Ahmadiyah adalah kafir musyrik. Kata Imam
An-Nabhani,”Karena mereka itu [generasi terdahulu Ahmadiyah] tidak murtad ke
dalam salah satu agama Ahli Kitab, yaitu menjadi orang-orang Nashrani atau
Yahudi, maka mereka itu diperlakukan sebagai orang-orang musyrik. Sembelihan
mereka tidak boleh dimakan dan perempuan mereka tidak boleh dinikahi. Sebab
orang-orang non muslim kemungkinannya hanya termasuk dua golongan, yaitu Ahli
Kitab atau musyrik. Tidak ada golongan kafir yang ketiga...”
Pemahaman Imam An-Nabhani yang memasukkan Ahmadiyah sebagai orang-orang musyrik
sejalan dengan ayat-ayat al-Qur`an yang menyatakan bahwa orang kafir itu hanya
dua golongan, yaitu Ahli Kitab dan orang musyrik. Di antaranya adalah firman
Allah SWT (artinya) :
”Sesungguhnya orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik
(akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah
seburuk-buruk makhluk.” (QS Al-Bayyinah [98] : 6)
Kesimpulan
Sembelihan golongan Ahmadiyah haram dimakan oleh orang Islam, sebab golongan
Ahmadiyah adalah orang kafir bukan Ahli Kitab, yaitu orang musyrik yang
sembelihannya tidak halal bagi orang Islam. Wallahu a'lam
Yogyakarta, 8 Januari 2007
Muhammad Shiddiq al-Jawi