Larangan Memotong Kuku Dan Rambut Bagi Yang Hendak Berkurban
LARANGAN MEMOTONG
KUKU DAN RAMBUT BAGI YANG HENDAK BERKURBAN
Soal:
Ustadz saya mau tanya, benarkah ada larangan
memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban? Karena ada hadits
Nabi SAW,"Apabila engkau telah memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah
sedangkan salah satu di antara kalian ingin berkurban maka janganlah dia
memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kulitnya." (HR Muslim). (08175494282)
Jawab :
Memang ada
larangan bagi yang akan berkurban, maksudnya bagi yang akan menyembelih kurban,
untuk memotong kuku dan rambutnya pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.
Dalilnya adalah hadits yang sudah disebut di atas dari Ummu Salamah RA dalam
berbagai bunyi riwayat. Hanya saja lafazh hadits yang dikutip di atas
sebenarnya masih ada lanjutannya. Lengkapnya adalah :
"Jika
telah masuk 10 hari pertama bulan Dzulhijjah sedangkan salah satu di antara
kalian ingin berkurban maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari
rambut dan kulitnya hingga dia menyembelih." (HR Muslim).(Lihat Abdul Muta’al Al-Jabari, Cara Berkurban
(Al-Udhhiyyah : Ahkamuha wa Falsafatuha at-Tarbawiyah), [Jakarta : Gema
Insani Press, 1994], hal. 66)
Namun hadits
di atas tidak hanya diriwayatkan oleh Imam Muslim (hadits no 1977), tapi
sebagaimana dijelaskan Imam Syaukani, hadits itu juga diriwayatkan oleh Imam
Abu Dawud (hadits no 2791), dan Imam an-Nasa’i (Juz VII/hal. 211). (Imam
Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 1008).
Menurut Imam Suyuthi, hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah
(Imam Suyuthi, Al-Jami’ Ash-Shaghir, I/25).
Hanya saja
para ulama berbeda pendapat apakah larangan itu bermakna pengharaman atau
sekedar larangan makruh. Dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf al-A`immah
(Beirut : Darul Fikr, 1996) karya Qadhi Shafad hal. 74 disebutkan pendapat imam
yang empat dalam masalah ini sebagai berikut :
"Jika
memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, maka barangsiapa yang bermaksud
untuk menyembelih kurban, disunnahkan baginya menurut Imam Malim dan Syafi’i
untuk tidak mencukur rambut dan memotong kukunya hingga dia selesai menyembelih
kurban. Jika dia mengerjakan perbuatan itu, hukumnya makruh. Imam Abu Hanifah
berkata,’Itu [mencukur rambut dan memotong kuku] adalah mubah, tidak
dimakruhkan dan tidak pula disunnahkan. Imam Ahmad mengharamkan perbuatan
tersebut."
Imam Syaukani
juga menjelaskan adanya perbedaan pendapat dalam masalah tersebut dalam
kitabnya Nailul Authar. Imam Syaukani meriwayatkan, bahwa menurut Said
bin Musayyab, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Daud, sebagian ulama Hanafiyah dan
sebagian ulama Syafi’iyah, larangan mencukur rambut dan memotong kuku dalam
hadits tersebut adalah dalam arti pengharaman (tahrim). (Imam Syaukani, Nailul
Authar, hal. 1008; Abdul Muta’al Al-Jabari, Cara Berkurban, hal.
66).
Sementara itu
menurut Imam Syafi’i dan para pengikutnya, hukumnya makruh tanzih, bukan haram.
Imam Abu Hanifah berkata, hukumnya tidak makruh. Pendapat Imam Malik ada tiga
riwayat; dalam satu riwayat, hukumnya tidak makruh, dalam riwayat kedua,
hukumnya makruh, dan dalam riwayat ketiga, hukumnya haram jika kurbannya kurban
sunnah (Imam Syaukani, Nailul Authar, Bab Maa Yajtanibuhu fi
Al-‘Asyari Man Araada al-Tadh-hiyyah, hal. 1008).
Menurut kami,
pendapat yang memakruhkan adalah lebih kuat (rajih), karena terdapat
hadits lain yang menjadi qarinah (indikasi) bahwa larangan pada hadits
Ummu Salamah di atas adalah larangan makruh, bukan larangan haram. Imam
ash-Shan’ani dalam Subulus Salam Juz IV hal. 96 mengenai masalah ini
berkata,"Telah terdapat qarinah bahwa larangan itu bukanlah pengharaman."
(qad qaamat al-qarinah ‘ala anna an-nahya laysa lit tahrim).
Hadits lain
yang menjadi qarinah itu adalah hadits ‘Aisyah RA, bahwa Ziyad bin Abu Sufyan
pernah menulis surat kepada ‘Aisyah, bahwa Abdullah Ibnu Abbas berkata,’Barangsiapa
membawa hadyu, maka haram atasnya apa-apa yang haram atas orang yang sedang
haji, hingga dia menyembelih hadyu-nya." Maka ‘Aisyah berkata,’Bukan
seperti yang diucapkan Ibnu Abbas. Aku pernah menuntun tali-tali hadyu milik
Rasulullah SAW dengan tanganku lalu Rasulullah SAW mengalungkan tali-tali itu
dengan tangan beliau, kemudian beliau mengirimkan hadyunya bersama ayahku [Abu
Bakar], maka Rasulullah tidak mengharamkan atas sesuatu yang dihalalkan oleh
Allah bagi beliau hingga beliau mengembelih hadyu-nya." (HR Bukhari
dan Muslim; Imam Syaukani, Nailul Authar, Bab Anna Man Ba’atsa
bi-Hadyin Lam Yahrum ‘Alaihi Syaiun Bi-Dzalika, hal. 1004-1005; Imam
ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz IV hal. 96)
Imam Syafi’i
berkata,"Dalam hadits ini terdapat dalalah [petunjuk, dalil] bahwa
tidak haram atas seseorang sesuatu pun karena tindakannya mengirimkan
hadyu-nya. Padahal mengirimkan hadyu adalah lebih banyak/lebih besar daripada
kehendak menyembelih kurban." (fiihi dalalatun ‘ala annahu laa yahrumu
‘ala al-mar`i syai’un bi-ba’tsihi bi-hadyihi. Wa al-ba’tsu bi al-hadyi aktsaru
min iradah al-tadh-hiyyah) (Lihat Imam ash-Shan’ani, Subulus Salam,
Juz IV hal. 96)
Jadi, hadits
Aisyah di atas oleh Imam Syafi’i dijadikan qarinah bahwa larangan memotong kuku
dan rambut bagi orang yang hendak menyembelih kurban (dalam hadits Ummu
Salamah) adalah larangan makruh, bukanlah larangan haram.
Kesimpulannya,
bagi orang yang hendak berkurban, makruh hukumnya bagi dia untuk memotong kuku
dan rambutnya pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah hingga dia selesai
menyembelih kurbannya. Wallahu ‘alam
Yogyakarta, 27 Desember 2006
Muhammad Shiddiq al-Jawi