Hukum Tidak Sholat Jum’at Karena Bekerja
TIDAK SHALAT
JUM'AT KARENA BEKERJA
Tanya :
Ustadz, apa hukumnya
tidak sholat Jum'at karena sedang bekerja, misalnya satpam, pekerja pabrik,
pegawai hotel, dll?
Jawab :
Sholat Jumat
hukumnya fardhu 'ain bagi setiap muslim. (Uwaidhah, Al-Jami' li Ahkam
Al-Shalat, II/170; Ali Raghib, Ahkam Al-Shalah, hlm. 44). Dalilnya
firman Allah (artinya):"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum`at, maka bersegeralah kamu
mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli." (QS Al-Jumu'ah : 9).
Namun ada
orang-orang yang tidak diwajibkan shalat Jumat, karena ada nash-nash hadis yang
mengecualikan ayat di atas. Mereka adalah : anak-anak, budak, perempuan, orang
sakit, orang dalam perjalanan (musafir), dan orang-orang yang ada udzur
(halangan) misal orang dalam ketakutan (al-kha`if) karena perang dll.
(Uwaidhah, Al-Jami' li Ahkam Al-Shalat, II/170). Nabi SAW
bersabda,"Shalat Jum'at adalah hak yang wajib atas setiap muslim dalam
suatu jamaah, kecuali empat orang : budak, perempuan, anak-anak, dan orang
sakit." (HR Abu Dawud no 901). Nabi SAW bersabda,"Tak ada atas
musafir kewajiban shalat Jumat." (HR Daruquthni no 1601). Nabi SAW
bersabda,"Barangsiapa mendengar adzan Jumat, lalu tidak ada udzur yang
menghalanginya untuk mengikutinya, maka tak ada shalat baginya." Para
sahabat bertanya,"Apakah udzurnya?" Nabi SAW menjawab,"Takut
atau sakit." (HR Al-Hakim no 857; Abu Dawud no 464).
Maka dari
itu, orang-orang yang tidak dikecualikan, tetap terkena kewajiban shalat Jumat.
Jadi mereka yang sedang bekerja seperti satpam, pekerja pabrik, pegawai hotel,
tetap wajib shalat Jumat, sebab tidak ada nash yang mengecualikan keumuman ayat
yang mewajibkan shalat Jumat (QS Al-Jumu'ah : 9). Jika mereka meninggalkan
shalat Jumat, mereka berdosa karena telah meninggalkan kewajiban yang
ditetapkan Allah SWT.
Namun menurut
kami masih ada jalan keluarnya. Laksanakan shalat Jumat walaupun hanya oleh dua
orang saja. Inilah jumlah minimal peserta shalat Jumat (termasuk imam/khatib)
yang rajih (kuat) menurut kami. (Uwaidhah, Al-Jami' li Ahkam
Al-Shalat, II/172). Ini adalah pendapat Imam Ibrahim an-Nakha`i, Imam Ibnu
Hazm, dan Imam Asy-Syaukani. (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, Juz V/45,
Al-Syaukani, Nailul Authar, Juz 5/289). Dalilnya adalah kemutlakan hadis
shalat jamaah yang sah dengan minimal dua orang. (HR Bukhari, no 618).
Memang ada
khilafiyah tentang jumlah minimal peserta shalat Jumat. Imam Ibnu Hajar
menjelaskan ada 15 pendapat dalam masalah ini (Fathul Bari, Juz
III/349). Namun yang rajih ialah minimal dua orang seperti telah kami
kemukakan. Sebab tidak ada dalil yang sahih yang mensyaratkan jumlah orang
tertentu dalam shalat Jumat (misalkan 40 orang). Imam Suyuthi
berkata,"Tidak ada satupun hadis sahih yang menetapkan jumlah tertentu
dalam shalat Jumat." (Al-Syaukani, Nailul Authar, Juz 5/289).
Walhasil,
mereka yang bekerja seperti satpam, pekerja pabrik, pegawai hotel, dan
semisalnya, tetap wajib shalat Jumat. Jalan keluarnya, laksanakan dalam jamaah
kecil minimal dua orang. Boleh salah satunya sudah shalat Jumat. Khutbah tetap
wajib. Waktunya pun boleh agak diakhirkan misalnya jam 13.00 atau jam 14.00
karena waktu shalat Jumat sama dengan waktu shalat Dzuhur. Wallahu a'lam.
Yogyakarta, 16 Oktober 2009
Muhammad Shiddiq Al-Jawi