Bolehkah Sholat Dhuha dilaksanakan dengan Berjamaah
SHOLAT DHUHA
BERJAMAAH, BOLEHKAH?
Tanya :
Ustadz, bolehkah shalat
sunnat Dhuha dikerjakan secara berjama'ah? Adakah dasarnya?
Jawab :
Sholat Dhuha
itu sendiri hukumnya sunnah muakkadah, paling sedikit dua rakaat dan
sebanyak-banyaknya delapan rakaat. Menurut Imam Ar-Rauyani dan Imam Ar-Rafi'i,
sebanyak-banyaknya dua belas rakaat. Dikerjakan dengan sekali salam setiap-tiap
dua rakaat. Waktunya adalah sejak terbitnya matahari hingga tergelincirnya
matahari. (Imam Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, 4/35-36).
Memang pada
umumnya shalat sunnah Dhuha dianggap para ulama sebagai shalat sunnah (tathawwu')
yang tidak disunnahkan/disyariatkan berjamaah. (Imam Nawawi, Raudhah
Ath-Thalibin, 1/122; As-Sayyid Al-Bakri, I'anah Ath-Thalibin,
1/272).
Namun
demikian, sebagian ulama telah meneliti ulang permasalahan tersebut. Dan mereka
menemukan dalil bahwa sholat Dhuha ternyata boleh dikerjakan secara berjamaah.
Syaikh Mahmud Abdul Lathif 'Uwaidhah, misalnya, mengatakan,"Sholat Dhuha
ini dapat dikerjakan secara sendirian dan dapat pula dikerjakan
berjama'ah." Beliau lalu menyebutkan dalilnya, yaitu hadis dari 'Itban bin
Malik RA yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Ibnu
Khuzaimah. (Mahmud Abdul Lathif 'Uwaidhah, Al-Jami' li Ahkam Ash-Shalah,
2/399).
Dalam kitab Fathul
Bari (Syarah Shahih Bukhari) karya Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani,
dinukilkan hadis 'Itban bin Malik RA tersebut, bahwa Rasulullah SAW telah
melakukan sholat Dhuha (subhata adh-dhuha) di rumahnya [rumah 'Itban bin
Malik], lalu orang-orang berdiri di belakang beliau dan mereka pun sholat
dengan sholat beliau. (fa-qaamuu waraa`ahu fa-shalluu bi-shalaatihi).
(Ibnu Hajar Al-'Asqalani, Fathul Bari, 4/177).
Imam Ibnu
Hajar Al-'Asqalani menjelaskan bahwa hadis di atas adalah hadis riwayat Imam
Ahmad. Beliau juga menyatakan bahwa hadis yang semakna ini telah diriwayatkan
oleh Imam Muslim dari shahabat Ibnu Wahab bin Yunus RA. (Ibnu Hajar
Al-'Asqalani, Fathul Bari, 4/177; HR Ahmad no 22657; Ibnu Khuzaimah no
1165).
Kitab lain
yang menyatakan bolehnya sholat Dhuha berjamaah adalah kitab Al-Fatawa
Al-Fiqhiyah Al-Kubro (2/250), berdasarkan hadis 'A`idz bin Amr RA yang
diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Thabrani. Dari 'A`idz bin Amr RA dia
berkata,''Suatu saat air sedikit, maka Rasulullah SAW pun berwudhu dengan air
dalam satu gelas (qadah) atau satu mangkuk besar (jafnah). Lalu
Rasulullah SAW menasehati kami karena sedikitnya air saat itu. Rasulullah SAW
bersabda,'Orang yang bahagia di antara kita adalah orang yang terkena musibah,
tapi dia tidak memperlihatkan itu kepada kita. Kecuali kalau musibah itu sudah
menimpa semua orang dalam satu kaum.' Kemudian Rasululullah SAW shalat Dhuha
bersama-sama kami (tsumma shalla binaa rasulullah SAW adh-dhuha)."
(HR Ahmad no 19721; Ath-Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir, no 14462).
Berdasarkan
dalil-dalil di atas, maka jelaslah bahwa melaksanakan sholat sunnah Dhuha
secara berjamaah adalah boleh (ja`iz) menurut syara', dan bukan
merupakan suatu bid'ah. Sebab Rasulullah SAW sendiri pernah melaksanakan sholat
sunnah Dhuha secara berjamaah dengan para shahabatnya, ridhwanullahi
'alaihim. Wallahu a'lam.
Yogyakarta, 29 Maret 2009
Muhammad Shiddiq Al-Jawi