Bagaimana Hukum Jual Beli Kucing
JUAL BELI KUCING
SOAL :
Bolehkah jual beli kucing? Ditinjau dari segi harga, sangat menggiurkan lho
Ustadz... (Luqman, Solo)
JAWAB :
A.Pertimbangan Syar’iy (Halal Haram)
Wajib Diutamakan Daripada Faktor Keuntungan (Manfaat).
Memang benar yang Saudara
katakan, bahwa jual beli kucing memang cukup menggiurkan. Betapa tidak, pada
tahun 1997, harga seekor kucing Persia anakan berumur tiga bulan dijual dengan
harga antara Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu. Tapi meski harganya mahal, perlu
diingat biaya pakan kucing Persia ini juga mahal. Setiap bulan, biaya pakan per
ekor mencapai Rp 1.000.000 (“Berbisnis Dari Hobi Memelihara Kucing Persia”, www.republika.co.id, Rabu, 16 Oktober
2002).
Namun demikian, bagi seorang
muslim, pertimbangan utama adalah halal haramnya sesuatu, bukan pertimbangan
keuntungan yang menggiurkan. Apa artinya keuntungan yang banyak tapi Allah
tidak meridhainya karena Allah telah mengharamkannya?
Jadi, ketika suatu aktivitas
bisnis telah diharamkan syariah, tetaplah ia tidak boleh dilakukan meskipun
menghasilkan keuntungan besar. Sebab walau pun menghasilkan keuntungan besar,
dosanya lebih besar lagi daripada keuntungannya sehingga wajib ditinggalkan.
Itulah sikap yang wajib
dipegang oleh setiap muslim di seluruh dunia. Perhatikan dasar dari sikap
tersebut dari firman Allah SWT (artinya) :
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi.
Katakanlah,’Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi
manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…” (QS Al-Baqarah [2]
: 219)
Ayat di atas menjelaskan,
bahwa judi dan khamr (minuman keras/beralkohol) adalah dosa besar. Namun Allah
SWT sendiri tidak mengingkari adanya beberapa manfaat pada khamr dan judi.
Misalnya saja keuntungan yang diperoleh pengusaha khamr atau bandar judi. Atau
bisa juga berupa uang setoran yang diberikan para bandar judi kepada [oknum]
aparat polisi.
Namun ayat tersebut segera
saja melanjutkan, bahwa dosa khamr dan judi lebih besar daripada
manfaat-manfaatnya. Artinya, walau pun menguntungkan, khamr dan judi tetap
wajib ditinggalkan karena hukumnya haram, sesuai firman Allah SWT (artinya) :
“Hai orang-orang beriman,
sesungguhnya khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
anak panah, adalah perbuatan keji (najis) termasuk perbuatan syaitan. Maka
jauhilah najis itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.” (QS Al-Maa`idah [5] :
90)
B. Hukum Jual Beli Kucing Adalah
Haram
Hukum
menjual belikan kucing adalah haram berdasarkan dalil hadits Nabi SAW dan
kaidah fiqih (al-qawa’id al-kulliyah).
Dalil hadits Nabi SAW, diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah RA
bahwasanya Nabi SAW telah melarang memakan kucing dan melarang pula memakan
harga kucing (nahaa [an-nabiyyu] ‘an akli al-hirrah wa ‘an akli tsamaniha) (HR.
Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, hadits shahih. Lihat Imam As-Suyuthi,
Al-Jami’ Al-Shaghir, Juz II hal. 191).
Hadits Nabi SAW itu menjadi dalil haramnya memakan kucing dan
memperjual-belikan kucing. Jadi kita diharamkan memperdagangkan kucing
sebagaimana kita diharamkan memakan daging kucing (Tentang haramnya memakan
kucing lihat Asy-Syarbaini Al-Khathib, Al-Iqna`, Juz II hal. 273; Syaikh
Zakariyya Al-Anshari, Fathul Wahhab, Juz II hal. 192).
Adapun dasar dari kaidah fiqih, adalah kaidah fiqih yang berbunyi :
Kullu
maa hurrimaa ‘ala al-‘ibaad fabai’uhu haraam
(Segala sesuatu yang diharamkan atas hamba, maka
memperjualbelikannya adalah haram juga) (Lihat Taqiyuddin An-Nabhani,
Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz II hal. 248).
Kaidah ini menjelaskan bahwa
apa saja yang telah diharamkan syara’, maka diharamkan pula
memperjualbelikannya. Baik sesuatu itu diharamkan memakannya (seperti babi,
darah, bangkai, singa, elang, anjing), diharamkan meminumnya (seperti khamr),
diharamkan membuatnya (seperti patung atau gambar makhluk bernyawa), atau
diharamkan pada segi-segi yang lainnya.
Ketika sudah jelas bahwa
syara’ mengharamkan kita untuk memakan daging kucing, maka haram pula menjual
belikan kucing berdasarkan kaidah fiqih tersebut.
Dengan demikian, jelaslah
bahwa menjual belikan kucing adalah haram berdasarkan dalil hadits Nabi SAW dan
kaidah fiqih tersebut. Wallahu a’lam
Yogyakarta, 22 Juli 2005
Muhammad Shiddiq Al-Jawi