Bolehkah Muslim Bekerja Membangun Vihara
MUSLIM BEKERJA MEMBANGUN VIHARA
Tanya :
Apa hukumnya menjadi
pekerja bangunan untuk pembangunan tempat ibadah orang kafir, khususnya gereja
dan vihara? (Wahyudi, Banjarmasin).
Jawab :
Tidak boleh
seorang muslim bekerja untuk membangun tempat ibadah orang kafir, seperti
gereja atau vihara. Sebab akad ijarah (kontrak tenaga kerja) yang ada antara
dirinya dengan orang kafir itu adalah akad batil (tidak sah). Dalil-dalilnya
adalah :
Pertama, firman Allah SWT :
ولا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran." (QS Al-Maidah [5] :
2)
Ayat ini
telah melarang perbuatan tolong-menolong (at-ta'awun) dalam dosa (al-itsm),
yaitu maksiat (al-ma'ashiy) atau kekufuran (al-kufr) (Tafsir Al-Baghawi, 2/9).
Maka akad ijarah untuk membangun tempat ibadah orang kafir tidak dibolehkan,
karena termasuk perbuatan tolong-menolong dalam kekufuran. (Lihat Wasim Mahmud
Fathullah, Al-Wajiz fi Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, hal. 9).
Kedua, sabda Nabi SAW :
مَنْ تََشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia
termasuk golongan mereka." (HR Abu Dawud,
dishahihkan oleh Ibnu Hibban).(Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 4/175;
Imam Ibnu Taimiyah, Iqtidha` Ash-Shiratal Mustaqim, hal. 48; Imam Ibnu
Qayyim Al-Jauziyah, Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, 2/165).
Hadits ini
telah mengharamkan muslim untuk menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar)
dalam hal-hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka. (Subulus Salam, 4/175).
Membangun tempat ibadah kaum kafir adalah perbuatan khas atau tradisi kaum
kafir, maka muslim diharamkan membangun tempat ibadah mereka karena perbuatan
itu bagi muslim adalah perbuatan menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar)
yang diharamkan.
Imam Ibnu
Qayyim Al-Jauziyah dalam kitabnya Ahkam Ahli Adz-Dzimmah (1/208-209)
meriwayatkan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal –rahimahullah ta'ala-- mengenai
haramnya seorang muslim bekerja sebagai tukang bangunan untuk membangun tempat
ibadah orang Majusi. Ishaq bin Ibrahim berkata,"Aku mendengar Abu Abdillah
(Imam Ahmad bin Hanbal) ditanya seorang tukang bangunan (rajulun banna`),"Bolehkah
saya membangun Nawus (tempat ibadah Majusi) untuk orang Majusi?" Maka Abu
Abdillah menjawab :
لا تَبْنِ لَهُمْ وَلا تُعِنْهُمْ عَلى مَا هُمْ فِيْهِ
"Janganlah kamu membangun untuk mereka dan
janganlah kamu menolong mereka dalam perkara yang merupakan bagian agama
mereka." (Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Ahkam
Ahli Adz-Dzimmah, 1/208).
Imam Ibnu
Qayyim Al-Jauziyah juga meriwayatkan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal ketika
ditanya,"Bolehkah seorang muslim menggali kubur untuk Ahludz Dzimmah
dengan mendapat bayaran?" Imam Ahmad bin Hanbal menjawab,"Tidak
apa-apa." (Laa ba`sa bihi). (Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Ahkam Ahli
Adz-Dzimmah, 1/208).
Jadi, menurut
Imam Ahmad bin Hanbal membangun Nawus (tempat ibadah Majusi) hukumnya
tidak boleh, karena Nawus merupakan ciri khas kekafiran orang Majusi (min
khasha`ish diinihim), sama halnya dengan gereja (al-kanisah).
Sementara menggali kubur tidak mengapa, karena liang kubur tidak termasuk dalam
ciri khas kekafiran mereka. (Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Ahkam Ahli Adz-Dzimmah,
1/209). Terlebih lagi syara' memang mewajibkan menguburkan jenazah dalam liang
kubur walaupun jenazah orang kafir. (Nashiruddin Al-Albani, Ahkamul Jana`iz,
Riyadh : Maktabah Al-Ma'arif, 1992, hal. 168).
Berdasarkan
penjelasan di atas, haram hukumnya seorang muslim bekerja membangun tempat
ibadah kaum kafir, seperti vihara atau gereja. Sebab tempat ibadah adalah ciri
khas kekafiran. Berbeda halnya kalau muslim itu membangun rumah untuk kaum
kafir, hukumnya boleh. Karena rumah bukan termasuk ciri khas kekafiran. Wallahu
a'lam.
Yogyakarta, 21 September 2008
Muhammad Shiddiq Al-Jawi